Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pelaporan masa pph
rekan ortax
pph 21 masa jan-april tidak kami laporkan ( karena nihil), utk bulan mei karena pembayaran pph 21 maka kami laporkan ..apakah utk bln2 selanjutnya pph 21 masa hrs lapor jg (karena sudah pernah lapor) atau kalau ada pembayaran saja baru wajib lapor ? terima kasihya kalau bulan selanjutnya gak ada pembayaran karyawan atau ada namun dibawah PTKP, gak usah dilaporkan.. bulan desember saja wajib dilaporkan
sependapat dengan rekan santa clouse..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
te 23 May 2019 16:34
ya kalau bulan selanjutnya gak ada pembayaran karyawan atau ada namun dibawah PTKP, gak usah dilaporkan.. bulan desember saja wajib dilaporkansependapat rekan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang terupdate
Jika statusnya nihil, maka tdk perlu dilaporkan rekan, hanya dimasa desember aja nanti.