Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty PELAPORAN LPH DI PERIODE KE 1 DILAPOR LANGSU MELALUI KPP

  • PELAPORAN LPH DI PERIODE KE 1 DILAPOR LANGSU MELALUI KPP

     Afreezal updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • ingintautax

    Member
    28 February 2020 at 11:40 am
  • ingintautax

    Member
    28 February 2020 at 11:40 am

    malam para senior pajak,

    saya ada kasus perusahaan saya mengikuti ta , dan mendapatkan sket pada thn 2016, pada saat pelaporan lph periode tahun 2016, dilapor langsung ke kpp ( bukan melalui ereporting) dan mendapatkan bukti lapornya.
    pas , waktu saya mau lapor lph pada periode ke 2, melalui ereporting, di daftar pelaporannya saya lihat tdk ada pelaporan periode yg ke-1,
    dan pas pelaporan periode ke-3nya, disana disuruh dilapor periode yg ke-1.

    yang jadi pertanyaan saya :
    1.apakah pelaporan periode ke-1 secara manual melalui kpp dianggap tdk dilapor ?
    2. dan jika kita lapor lph periode ke-1 itu melalui ereporting ,apakah dianggap telat dan ada tdk resikonya?

    tlong dibls.thanks

  • Afreezal

    Member
    29 February 2020 at 1:10 am
    Originaly posted by ingintautax:

    1.apakah pelaporan periode ke-1 secara manual melalui kpp dianggap tdk dilapor ?

    seharusnya sudah, dan kebanyakan pada periode ke-1 orang-orang memakai pelaporan manual karena situs nya sendiri msh banyak eror nya

    Originaly posted by ingintautax:

    2. dan jika kita lapor lph periode ke-1 itu melalui ereporting ,apakah dianggap telat dan ada tdk resikonya?

    jika ada asumsi itu tinggal tunjuki bukti lapor manualnya rekan

    cmiiw

  • paklaw

    Member
    29 February 2020 at 1:32 am
    Originaly posted by ingintautax:

    1.apakah pelaporan periode ke-1 secara manual melalui kpp dianggap tdk dilapor ?

    pelaporan manual juga masuk ke sistem ereporting kok, karena saya pernah laporin temen saya LPH pertama secara manual ke KPP dan sekarang saya sudah laporin LPH ke-3nya dengan lancar.

    Originaly posted by ingintautax:

    2. dan jika kita lapor lph periode ke-1 itu melalui ereporting ,apakah dianggap telat dan ada tdk resikonya?

    tidak ada aturan yang mengatur sanksi telat lapor LPH sepengetahuan saya.

  • ingintautax

    Member
    29 February 2020 at 2:22 am
    Originaly posted by paklaw:

    pelaporan manual juga masuk ke sistem ereporting kok, karena saya pernah laporin temen saya LPH pertama secara manual ke KPP dan sekarang saya sudah laporin LPH ke-3nya dengan lancar.

    masalahnya rekan di ereporting tdk ada terlapor lph periode ke-1di daftar pelaporannya.
    berarti di sistem djp belum ada

  • ingintautax

    Member
    29 February 2020 at 2:23 am
    Originaly posted by paklaw:

    tidak ada aturan yang mengatur sanksi telat lapor LPH sepengetahuan saya.

    jadi ini tdk ada sanksi resiko dendannya rekan

  • ingintautax

    Member
    29 February 2020 at 9:44 am

    atau sanksinya sket kita bisa dibatalkan rekan

  • Afreezal

    Member
    2 March 2020 at 1:08 am
    Originaly posted by ingintautax:

    jadi ini tdk ada sanksi resiko dendannya rekan

    tidak ada, jikapun ada bisa ditolak'karena sudah lapor, jika Data di server DJP gk update itu salah KPP.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now