Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan Klaim Dana JHT karena meninggal
Pelaporan Klaim Dana JHT karena meninggal
Dear Rekan,
Saya mau bertanya untuk case ini :
Seorang suami tidak bekerja dan istri bekerja di Bank Swasta, kemudian istri meninggal dan mendapatkan :
1. Bukti Potong 1721-A1 dari tempat dia bekerja
2. Bupot 1721-VI dari DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua dengan kode Pajak 21-100-99Sebelum meninggal, penghasilan istri selalu masuk di SPT 1770 s Lampiran II Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja
Yang mau saya tanyakan untuk Bupot dari Program JHT, apa bisa digabungkan di Lampiran II SPT 1770 S Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja ?
Atau harus dilaporkan sebagai apa ya ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies