Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan Insentif PPh Final DTP
Pelaporan Insentif PPh Final DTP
halo suhu suhu semua, sy mau menanyakan tentang cara pelaporan insentif pph umkm itu seperti apa ya? kalau sebelum ada pmk 44 ini, tgl bayar=tgl lapor..
Dalam PMK 44/2020 laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
saya juga masalah nih rekan Ikhwan F, invoice 30 april 2020 belum dibayar oleh pelanggan, dan pelanggan akan bayar dan memberikan IdBilling pada tanggal 31 Mei 2020, apakah invoice april tetap saya laporkan realisasi di masa april '20(sedangkan saya belum punya idbilling yg dibuat oleh pelanggan) ….?
- Originaly posted by lairl:
saya juga masalah nih rekan Ikhwan F, invoice 30 april 2020 belum dibayar oleh pelanggan, dan pelanggan akan bayar dan memberikan IdBilling pada tanggal 31 Mei 2020, apakah invoice april tetap saya laporkan realisasi di masa april '20(sedangkan saya belum punya idbilling yg dibuat oleh pelanggan) ….?
Jika sdh mempunyai Surat Keterangan PPh Final 0,5% DTP seharusnya pelanggan tdk usah memotong
Pelaporan sampai saat ini tidak perlu mengupload kode billing
Login saja ke pajak.go.id lalu ke menu eReporting (bila belum ada masuk ke profil untuk mengaktifkan menu ini), nanti cukup mengisi excel dan kirim.
Saya menulis lengkap tentang tata cara pelaporan realisasi ini di website saya, silakan : https://www.ulasanpajak.com/2020/05/tata-cara-lapo ran-realisasi-insentif.html