Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan harta SPT tahun 2016-2018
pelaporan harta SPT tahun 2016-2018
Dear Rekan Ortax,
Mohon untuk dapat dibantu untuk kronologi dibawah ini,
Tuan A seorang karyawan swasta, pertama kali melaporkan SPT pada tahun 2016 dan aktif melaporkan SPT s/d 2018 akan tetapi ada 3 unit rumah yang belum di laporkan ke dalam SPT beliau, yaitu
tahun 2014 1 unit rumah di belikan Ayahnya
tahun 2016 1 unit rumah dibelikan Ayahnya
tahun 2017 membeli sendiri 1 unit rumah dengan cara KPR – sekarangpada tahun 2019 rumah yg tahun 2016 dijual
Jika Tuan A ingin melaporkan harta tersebut diatas harus bagaimana ya rekan, dan penjualan rumah nya dilaporkan bagaimana ?
Terima kasih
- Originaly posted by er1236:
Tuan A seorang karyawan swasta, pertama kali melaporkan SPT pada tahun 2016 dan aktif melaporkan SPT s/d 2018 akan tetapi ada 3 unit rumah yang belum di laporkan ke dalam SPT beliau, yaitu
tahun 2014 1 unit rumah di belikan Ayahnya
tahun 2016 1 unit rumah dibelikan Ayahnya
tahun 2017 membeli sendiri 1 unit rumah dengan cara KPR – sekarangpada tahun 2019 rumah yg tahun 2016 dijual
Jika Tuan A ingin melaporkan harta tersebut diatas harus bagaimana ya rekan, dan penjualan rumah nya dilaporkan bagaimana ?
Untuk rumah yang dibelikan Ayah, harus jelas dulu apakah Ayah punya NPWP dan tertib lapor SPT? (Bila ya, maka untuk dibelikan itu harus DALAM BENTUK HIBAH dan wajib dilaporkan pada SPT AYAH dan ANAK)
bila tidak maka atas penjualan rumah tersebut akan dianggap sebagai penambahan pendapatan
Dear Rekan Westau terima kasih atas jawabannya
update tambahan
Ayah tertib lapor SPT sampai dengan tahun 2018, dikarenakan sudah meninggal pada tahun 2018
2 unit rumah yang di belikan ayah sudah masuk ke dalam SPT Ayah
tetapi SPT tuan A tidak pernah dilaporkandalam hal ini
1. Apakah rumah yang di belikan Ayah bisa di masukkan ke dalam Hibah Tahun 2019 di SPT tuan A ?
2. Salah satu rumah yang terjual pada tahun 2019 apakah harus di masuk kan di hibah ? atau di masukkan ke penghasilan yang dikenakan pph final karena untuk penjualan rumah sudah dibayarkan pajak penjual 2.5%
3. Untuk Rumah yang di beli secara KPR pada tahun 2017 apakah harus di lakukan pembetulan dari tahun 2017 ?Terima Kasih
- Originaly posted by er1236:
1. Apakah rumah yang di belikan Ayah bisa di masukkan ke dalam Hibah Tahun 2019 di SPT tuan A ?
tuan A ini siapanya si ayah? kalau anaknya, maka bisa dimasukan sebagai hibah tahun 2019 tanpa PPh final, kalau bukan anaknya, harus bayar PPh final
Originaly posted by er1236:3. Untuk Rumah yang di beli secara KPR pada tahun 2017 apakah harus di lakukan pembetulan dari tahun 2017 ?
kalau sudah masuk SPT tahunan ya tdk usah pembetulan. kalau blm masuk SPT tahunan, sebaiknya pembetulan
kl saya , lakukan pembetulan SPT 2016, masukkan rumah yg dibeli 2014 + 2016
SPT 2017 jg begitu
lalu utk 2019 hasil penjualan rumah masukkan ke kolom pendapatan final
cmiiw
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
tuan A ini siapanya si ayah? kalau anaknya, maka bisa dimasukan sebagai hibah tahun 2019 tanpa PPh final, kalau bukan anaknya, harus bayar PPh final
iya rekan, Tuan A adalah Anak Kandung dari Ayah, untuk hibah tahun 2019 apakah hanya dimasukkan rumah yg blm terjual dan satu rumah yg terjual apakah bs langsung di pendapatan final ?
- Originaly posted by wilsonfisk:
kl saya , lakukan pembetulan SPT 2016, masukkan rumah yg dibeli 2014 + 2016
dimasukkan di kolom Hibah ya rekan ? karena di SPT ayah pada tahun 2016-2018 sudah dimasukkan di bagian harta
iya
kenapa di SPT ayah masih msk di kolom harta? kan sudah dihibahkan?
- Originaly posted by er1236:
Ayah tertib lapor SPT sampai dengan tahun 2018, dikarenakan sudah meninggal pada tahun 2018
Klo rumah sudah tercatat sebagai harta dalam SPT milik ayah, dan ayahnya meninggal di tahun 2018, kenapa di SPT Tn. A tidak dicatat saja sebagai warisan (bukan objek pajak) yang diterimakan di th 2018.
Kenapa harus dihibahkan? bukankah dalam proses hibah harus ada dokumen / surat hibah?
- Originaly posted by Vanhounten:
Klo rumah sudah tercatat sebagai harta dalam SPT milik ayah, dan ayahnya meninggal di tahun 2018, kenapa di SPT Tn. A tidak dicatat saja sebagai warisan (bukan objek pajak) yang diterimakan di th 2018.
Kenapa harus dihibahkan? bukankah dalam proses hibah harus ada dokumen / surat hibah?
mohon maaf untuk hal ini karena masih awam mengenai perpajakan, dari awal beli 2 unit rumah pada tahun 2014 dan 2016 menggunakan dana dari Ayah dan diatas namakan Tuan A tapi sampai 2018 2 unit rumah di ini catat di SPT ayah bagian Harta
sementara 1unit rumah yang di beli pada tahun 2016 sudah terjual pada tahun 20191. untuk 1 unit rumah yang belum terjual apakah bisa dicatat sebagai warisan pada SPT tahun 2019 ?
2. untuk rumah yang sudah terjual bagaimana pelaporannya rekan ?Terima Kasih
- Originaly posted by er1236:
1. untuk 1 unit rumah yang belum terjual apakah bisa dicatat sebagai warisan pada SPT tahun 2019 ?
harus ada dokumen waris
Originaly posted by er1236:2. untuk rumah yang sudah terjual bagaimana pelaporannya rekan ?
kalau menurut saya masuk ke penambahan pendapatan