Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan harta hasil hutang dari kerabat
pelaporan harta hasil hutang dari kerabat
rekan,
mohon bantuannya
untuk pelaporan harta yang didapatkan dari hasil hutang dari kerabat/famili itu pelaporannya bagaimana ya?
jadi begini, saya ambil kpr dari bank katakanlah 380jt. Saya hanya memiliki uang untuk uang muka 95jt. Saat ini bank mewajibkan uang muka minimal 30% dari total kredit yang diambil yang berarti minimalnya adalah 114jt sehingga untuk menutupi kekurangan uang muka tersebut, saya harus berhutang juga ke kerabat saya sebesar 19jt rupiah. Pertanyaannya adalah untuk 19juta tersebut apakah dapat saya masukan ke kolom hutang di spt tahunan, padahal pinjaman tersebut saya dapatkan dibawah tangan (tidak ada perjanjian dalam bentuk surat menyurat apapun)?
kemudian harga perolehan rumah yang tercatat dilembar spt tahunan itu diisi berdasarkan harga rumahnya saja atau harus ditambah biaya notaris, pajak pembeli, biaya appraisal, dll?
sebelumnya terima kasih banyak untuk bantuannya
- Originaly posted by bantalempuk:
Pertanyaannya adalah untuk 19juta tersebut apakah dapat saya masukan ke kolom hutang di spt tahunan, padahal pinjaman tersebut saya dapatkan dibawah tangan (tidak ada perjanjian dalam bentuk surat menyurat apapun)?
dapat
Originaly posted by bantalempuk:kemudian harga perolehan rumah yang tercatat dilembar spt tahunan itu diisi berdasarkan harga rumahnya saja atau harus ditambah biaya notaris, pajak pembeli, biaya appraisal, dll?
Harga rumah plus biaya2 untuk memperoleh rumah tersebut jadi milik anda
Salam
sependapat dengan rekan hanif