Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pelaporan harta hasil hutang dari kerabat

  • pelaporan harta hasil hutang dari kerabat

  • bantalempuk

    Member
    12 August 2012 at 4:35 pm

    rekan,

    mohon bantuannya

    untuk pelaporan harta yang didapatkan dari hasil hutang dari kerabat/famili itu pelaporannya bagaimana ya?

    jadi begini, saya ambil kpr dari bank katakanlah 380jt. Saya hanya memiliki uang untuk uang muka 95jt. Saat ini bank mewajibkan uang muka minimal 30% dari total kredit yang diambil yang berarti minimalnya adalah 114jt sehingga untuk menutupi kekurangan uang muka tersebut, saya harus berhutang juga ke kerabat saya sebesar 19jt rupiah. Pertanyaannya adalah untuk 19juta tersebut apakah dapat saya masukan ke kolom hutang di spt tahunan, padahal pinjaman tersebut saya dapatkan dibawah tangan (tidak ada perjanjian dalam bentuk surat menyurat apapun)?

    kemudian harga perolehan rumah yang tercatat dilembar spt tahunan itu diisi berdasarkan harga rumahnya saja atau harus ditambah biaya notaris, pajak pembeli, biaya appraisal, dll?

    sebelumnya terima kasih banyak untuk bantuannya

  • bantalempuk

    Member
    12 August 2012 at 4:35 pm
  • Hanif

    Member
    12 August 2012 at 9:45 pm
    Originaly posted by bantalempuk:

    Pertanyaannya adalah untuk 19juta tersebut apakah dapat saya masukan ke kolom hutang di spt tahunan, padahal pinjaman tersebut saya dapatkan dibawah tangan (tidak ada perjanjian dalam bentuk surat menyurat apapun)?

    dapat

    Originaly posted by bantalempuk:

    kemudian harga perolehan rumah yang tercatat dilembar spt tahunan itu diisi berdasarkan harga rumahnya saja atau harus ditambah biaya notaris, pajak pembeli, biaya appraisal, dll?

    Harga rumah plus biaya2 untuk memperoleh rumah tersebut jadi milik anda

    Salam

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 8:12 am

    sependapat dengan rekan hanif

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now