Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan Harta dari Luar Negeri saat Membuat NPWP
Pelaporan Harta dari Luar Negeri saat Membuat NPWP
Halo Sobat,
Saya adalah WNI yang selama ini tinggal (sejak sebelum umur 18 tahun) dan bekerja di luar negeri. Selama ini saya tidak pernah memiliki NPWP.
Dalam waktu dekat saya berencana pulang ke Indonesia selamanya, atas dasar ini saya akan membuat NPWP untuk keperluan perpajakan pribadi.
Pertanyaan saya, apakah harta (dalam bentuk uang, saham, rumah yang ada di luar negeri dsb) harus saya laporan pada saat saya membuat NPWP?
Bila iya, apakah seluruh harta yang saya laporkan akan terkena pajak?
ps. seluruh harta yang saya memiliki sudah terkena pajak pada saat transaksi pembelian.
Terima Kasih
Fransis
- This discussion was modified 2 years, 5 months ago by Alifatu Mazidah.
membuat NPWP tidak ada laporan harta, harta dilapor nanti pada akhir taun pajak di SPT OP.
atas perolehan harta tsb tidak dikenakan pajak. dikarenakan bukan objek pajak.
Pelaporan Harta yang kena pajak itu Tax Amnesty, dimana harta memang tidak kena pajak saat diperoleh, entah itu halal atau tidak, diluar itu gak kena Pajak, dan seperti yang rekan Ngobrol Pajak bilang, laporny saat SPT OP Tahunan.
Berarti pelaporan harta perolehan di LN dari kerja di LN itu harus bayar uang tebusan ngak kalau masuk Tax Amnesty?