Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pelaporan Harta dari Luar Negeri saat Membuat NPWP

  • Pelaporan Harta dari Luar Negeri saat Membuat NPWP

     SinarMatahari updated 2 years, 4 months ago 4 Members · 4 Posts
  • Fransis

    Member
    17 November 2021 at 6:53 pm

    Halo Sobat,

    Saya adalah WNI yang selama ini tinggal (sejak sebelum umur 18 tahun) dan bekerja di luar negeri. Selama ini saya tidak pernah memiliki NPWP.

    Dalam waktu dekat saya berencana pulang ke Indonesia selamanya, atas dasar ini saya akan membuat NPWP untuk keperluan perpajakan pribadi.

    Pertanyaan saya, apakah harta (dalam bentuk uang, saham, rumah yang ada di luar negeri dsb) harus saya laporan pada saat saya membuat NPWP?

    Bila iya, apakah seluruh harta yang saya laporkan akan terkena pajak?

    ps. seluruh harta yang saya memiliki sudah terkena pajak pada saat transaksi pembelian.

    Terima Kasih

    Fransis

  • Ngobrol Pajak

    Member
    18 November 2021 at 8:27 am

    membuat NPWP tidak ada laporan harta, harta dilapor nanti pada akhir taun pajak di SPT OP.

    atas perolehan harta tsb tidak dikenakan pajak. dikarenakan bukan objek pajak.

  • Afreezal

    Member
    18 November 2021 at 8:55 am

    Pelaporan Harta yang kena pajak itu Tax Amnesty, dimana harta memang tidak kena pajak saat diperoleh, entah itu halal atau tidak, diluar itu gak kena Pajak, dan seperti yang rekan Ngobrol Pajak bilang, laporny saat SPT OP Tahunan.

    • SinarMatahari

      Member
      1 December 2021 at 1:53 pm

      Berarti pelaporan harta perolehan di LN dari kerja di LN itu harus bayar uang tebusan ngak kalau masuk Tax Amnesty?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now