Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pelaporan eSPT PPh 21 Tahunan, apakah perlu print dan lampirkan lengkap?

  • pelaporan eSPT PPh 21 Tahunan, apakah perlu print dan lampirkan lengkap?

     adisetionugroho updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 9 Posts
  • bonnie

    Member
    13 January 2014 at 1:37 pm

    Dear rekan2,

    Saya pertama kali memegang yg eSPT PPh21 tahunan ini, mohon bantuan sbb :
    – selain laporkan pake flash disk, apakah kita perlu print juga lengkap dan lampirkan semua lembar lengkap termasuk bukti potong?

    – Lampiran IA rangkap 3, yang asli buat siapa?

    Terima kasih banyak sebelumnya..

  • bonnie

    Member
    13 January 2014 at 1:37 pm
  • adisetionugroho

    Member
    13 January 2014 at 1:54 pm
    Originaly posted by bonnie:

    eSPT PPh21 tahunan ini

    Maksudnya masa desember 2013 kan…?
    Untuk dokumen yang harus dilampirkan bisa cek di bagian SPT induk.
    Mana-mana saja yang terceklist = itu yang harus dilampirkan.

    Terima kasih.

  • bonnie

    Member
    13 January 2014 at 2:07 pm

    Terima kasih banyak, Pak Adi.

  • tax.traitor

    Member
    13 January 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by bonnie:

    selain laporkan pake flash disk, apakah kita perlu print juga lengkap dan lampirkan semua lembar lengkap termasuk bukti potong?

    Klo di KPP tmpat q terdaftar ckup csv + induk SPT Masa 21..
    Klo masih pake lampirannya brati KPP tmpat anda terdaftar masuk kategori Katrok.. 😀

  • ananthasetya

    Member
    13 January 2014 at 2:24 pm

    Numpang nanya ya,
    saya masih menggunakan pelaporan manual untuk desember 2013,
    Untuk Form 1721-I apakah di isi dengan total pegawai dari januari-desember (baik yg sudah keluar/resign) ? atau hanya karyawan yang masih ada dari januari-desember ( yang resign tidak dimasukkan dalam daftar)? mohon bantuan rekan.
    Terima kasih

  • bonnie

    Member
    13 January 2014 at 3:26 pm

    @taxtraitor, wah.. kalau gitu saya coba laporkan csv dan induk dulu ya. kalau sampe diminta lagi, berarti katrok beneran KPP saya.

  • bonnie

    Member
    13 January 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by ananthasetya:

    Untuk Form 1721-I apakah di isi dengan total pegawai dari januari-desember (baik yg sudah keluar/resign) ? atau hanya karyawan yang masih ada dari januari-desember ( yang resign tidak dimasukkan dalam daftar)?

    @ananthasetya, Setau saya yg 1721-I, adalah semua pegawai yang penghasilannya lebih besar dari PTKP. berarti ada nilai PPH 21 nya.

  • adisetionugroho

    Member
    17 January 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by bonnie:

    wah.. kalau gitu saya coba laporkan csv dan induk dulu ya. kalau sampe diminta lagi, berarti katrok beneran KPP saya.

    Klo gw prefer yang ada di induk (spt daftar bukti potong dll).
    Klo bukti potong kan ga ada di induknya… Jadi ga perlu dilapor.
    Cek list yang ada di eSPT itukan otomatis (kecuali surat kuasa).
    Dan asalkan kita melampirkan sesuai dengan yang terceklist di eSPT (yang secara otomatis) ya harusnya bisa.
    Klo tetep diminta, bilang saja saya mengerjakannya dengan eSPT. eSPT kan program dari DJP dan dipake seluruh WP. Masa iya salah… Klo pun salah ya jangan salahkan WP.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now