Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan e-SPT untuk OP yang Tidak Bekerja , tetapi Ada Penghasilan Jual Tanah
Tagged: e-SPT, tanahdanbangunan, tidakbekerja
Pelaporan e-SPT untuk OP yang Tidak Bekerja , tetapi Ada Penghasilan Jual Tanah
Mohon info bagaimana cara pelaporan SPT online untuk
1. pribadi yang sudah tidak mendapatkan pendapatan di tempat kerja namun di tahun ini menjual tanah dan bangunan seharga lebih dari 60 juta? karena di form diminta untuk tetap mengisi bukti potong dari tempat kerja padahal pribadi selama 1 tahun tidak mendapatkan pendapatan dari tempat kerja
2. jika di spt tahun-tahun sebelumnya belum tertera harta berupa tanah dan bangunan, apakah tidak apa-apa jika ditahun ini tiba-tiba dilaporkan adanya penjualan tanah dan bangunan > 60 juta?
terima kasih informasi dan bantuannya
1. Memang harus ada keterangan Bukti potong ya ? bukan nya bisa tidak melampirkan karna memang dengan alasan sdah bukan pegawai
2. Bisa
saya mengisi secara online dengan formulir 1770 s dengan bentuk formulir, pada lampiran I Bagian C : daftar pemotongan /pemungutan pph oleh pihak lain dan pph yang ditanggung pemerintah harus diisi (isinya tentang bukti potong pajak 21-26) jika tidak diisi tidak bisa melanjutkan pengisian SPT
apa ada langkah pengisian lain yg bisa saya ambil? mohon pencerahannya
Form 1770 S ini dikhususkan untuk pegaawai dari 1 pemberi kerja atau lebih, jdi sudah pasti dia akan meminta upload bukti potong 1721A1 / 1721 A2.
Seharusnya rekan pakai 1770 untuk mengakomodir pelaporan penjualan tanah.
1. pribadi yang sudah tidak mendapatkan pendapatan di tempat kerja namun di tahun ini menjual tanah dan bangunan seharga lebih dari 60 juta? karena di form diminta untuk tetap mengisi bukti potong dari tempat kerja padahal pribadi selama 1 tahun tidak mendapatkan pendapatan dari tempat kerja
Gunakan Form 1770
2. jika di spt tahun-tahun sebelumnya belum tertera harta berupa tanah dan bangunan, apakah tidak apa-apa jika ditahun ini tiba-tiba dilaporkan adanya penjualan tanah dan bangunan > 60 juta?
Tahun perolehan atas harta berupa tanah ini tahun berapa rekan. Karna bisa saja rekan pajak mengenakan SKPKB atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT
1. menggunakan SPT 1770 rekan
2. lakukan pembetulan SPT di tahun sebelumnya rekan