• Pelaporan e SPT

     Mr. Afei updated 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • nicomedus widiyanto

    Member
    16 October 2024 at 7:14 pm

    Kami menjual rumah , saat transaksi bahwa pajak penjualan ditanggung oleh pembeli dan pembelian tsb lunas

    Sampai ahkir tahun tetapi pajak penjualan belum terbayarkan dan transaksi tsb di notaris hanya sampai mengkuasakan untuk menjual rumah belum sampai PPJB/AJB

    Yang kami tanyakan

    1. Pelaporan SPT kami di tahun berikutnya apakah pemilikan rumah tsb disertakan atau tidak dalam harta di SPT ?

    2. Karena kami sudah purna , harta yang bertambah akibat penjualan rumah tsb pelaporan di SPT nya bagaimana?


    Terimakasih atas perhatiannya

  • Mr. Afei

    Member
    17 October 2024 at 8:21 am

    harta tersebut tidak usah dilaporkan lagi dalam SPT

    yang penting ada bukti pendukung kalau harta tersebut sudah terjual.

    untuk laporan di SPT diakui sebagai piutang (sesuai jumlah yang belum terbayar)

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now