Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan e SPT
Kami menjual rumah , saat transaksi bahwa pajak penjualan ditanggung oleh pembeli dan pembelian tsb lunas
Sampai ahkir tahun tetapi pajak penjualan belum terbayarkan dan transaksi tsb di notaris hanya sampai mengkuasakan untuk menjual rumah belum sampai PPJB/AJB
Yang kami tanyakan
1. Pelaporan SPT kami di tahun berikutnya apakah pemilikan rumah tsb disertakan atau tidak dalam harta di SPT ?
2. Karena kami sudah purna , harta yang bertambah akibat penjualan rumah tsb pelaporan di SPT nya bagaimana?
Terimakasih atas perhatiannya
harta tersebut tidak usah dilaporkan lagi dalam SPT
yang penting ada bukti pendukung kalau harta tersebut sudah terjual.
untuk laporan di SPT diakui sebagai piutang (sesuai jumlah yang belum terbayar)