Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan e SPT
Ijin tanya
Saat penjualan rumah di tahun 2023 pajak penjualan ditanggung oleh pembeli didepan notaris akan tetapi seandainya Sampai ahkir tahun berjalan pajak penjualan belum terbayar dan pembeli belum melakukan AJB , untuk pelaporan SPT di tahun depan bagaimana caranya ?
Terima kasih
Tidak perlu dimasukkan kembali untuk asset rumah yang sudah dijual tersebut kedalam daftar harta
Viewing 1 - 2 of 2 replies