Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Dividen Perlu Dilaporkan pada e-Bupot Unifikasi?

  • Apakah Dividen Perlu Dilaporkan pada e-Bupot Unifikasi?

     Ayu Agustina Sari updated 1 year, 9 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Dwi Pedro

    Member
    20 June 2022 at 7:02 pm

    Selamat malam rekan Ortax,

    Saya mau tanya tentang pelaporan pajak dividen pada ebupot unifikasi.

    Dalam masalah ini, saya mengupload data dari format excel yg disediakan.

    Tetapi saat diupload status data tdk dpt tervalidasi dikarenakan ‘kode objek pajak salah’, yang mana dalam format excel kode objek pajak masih sama dengan eSPT yaitu 28-419. Faktanya saya mencoba input manual kode pajak tsb tidak ditemukan.
    Lalu saya harus melaporkan dividen ini via apa ya ?
    Mohon bantuannya rekan sekalian

    Terima kasih

  • Bobby .

    Member
    21 June 2022 at 10:27 am

    deviden bukannya sudah tidak dipotong oleh perusahaan

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    21 June 2022 at 11:22 am

    Mohon ijin menjawab rekan,
    sepengalaman saya pph atas dividen hanya cukup dibayarkan saja.Tdk perlu untuk laporan. Saya konfirmasi ke KPP terdaftar juga seperti itu.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now