Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan di SPT masa Des utk karywan tidak tetap yg menjadi karywn tetap

  • Pelaporan di SPT masa Des utk karywan tidak tetap yg menjadi karywn tetap

     Yovi updated 12 years ago 3 Members · 5 Posts
  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 5:34 pm

    Rekan ortax, mau nanya :
    Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (misal karyawan tdk tetap periode Jan – Okt, dan mjd Karyawan tetap mulai Nop)?
    Untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
    Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?
    Untuk pelaporan Masa SPT 21 bulan Nop apakah perlu juga dilampiri form perubahan karyawan tetap( untuk patokan/dasar perubahan jumlah karyawan ke bulan berikutnya)?

  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 5:34 pm
  • Hanif

    Member
    11 December 2012 at 5:44 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.

    ya

    Originaly posted by tamiya:

    Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?

    ya, kan jumlahnya jadi kurang

    Originaly posted by tamiya:

    Untuk pelaporan Masa SPT 21 bulan Nop apakah perlu juga dilampiri form perubahan karyawan tetap( untuk patokan/dasar perubahan jumlah karyawan ke bulan berikutnya)?

    ya

    Salam

  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 7:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by tamiya:
    Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?

    ya, kan jumlahnya jadi kurang

    saya belum mudeng rekan hanif…

    Misalnya PT. A pd bln Jan-Okt hanya mempunyai 1 karyawan tidak tetap, dpt insentif yg telah dipotong PPh 21.
    Kmdian bln Nop karyw tsb berubah status mjd karywn tetap (total jml karywn hanya 1 orang).
    Di SPT masa Des kalo pada kolom jml karywn tetap diisi 1 dan pd kolom karywn tidak tetap diisi 1 bukannya jmlnya mjd 2 orang, pdhal kenyataannya cuma 1 orang?

    Mohon pencerahannya rekan..
    Tks

  • Yovi

    Member
    11 December 2012 at 10:43 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Misalnya PT. A pd bln Jan-Okt hanya mempunyai 1 karyawan tidak tetap, dpt insentif yg telah dipotong PPh 21.
    Kmdian bln Nop karyw tsb berubah status mjd karywn tetap (total jml karywn hanya 1 orang).
    Di SPT masa Des kalo pada kolom jml karywn tetap diisi 1 dan pd kolom karywn tidak tetap diisi 1 bukannya jmlnya mjd 2 orang, pdhal kenyataannya cuma 1 orang?

    bukannya memang seperti itu rekan?
    SPT PPh 21 Des kan sebagai pengganti SPT Tahunan PPh 21..

    namun ada baiknya rekan refer dulu mengenai pegawai tetap dan tidak tetap menurut ketentuan perpajakan..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now