Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan di SPT masa Des utk karywan tidak tetap yg menjadi karywn tetap
Pelaporan di SPT masa Des utk karywan tidak tetap yg menjadi karywn tetap
Rekan ortax, mau nanya :
Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (misal karyawan tdk tetap periode Jan – Okt, dan mjd Karyawan tetap mulai Nop)?
Untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?
Untuk pelaporan Masa SPT 21 bulan Nop apakah perlu juga dilampiri form perubahan karyawan tetap( untuk patokan/dasar perubahan jumlah karyawan ke bulan berikutnya)?- Originaly posted by tamiya:
Untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
ya
Originaly posted by tamiya:Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?
ya, kan jumlahnya jadi kurang
Originaly posted by tamiya:Untuk pelaporan Masa SPT 21 bulan Nop apakah perlu juga dilampiri form perubahan karyawan tetap( untuk patokan/dasar perubahan jumlah karyawan ke bulan berikutnya)?
ya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by tamiya:
Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?ya, kan jumlahnya jadi kurang
saya belum mudeng rekan hanif…
Misalnya PT. A pd bln Jan-Okt hanya mempunyai 1 karyawan tidak tetap, dpt insentif yg telah dipotong PPh 21.
Kmdian bln Nop karyw tsb berubah status mjd karywn tetap (total jml karywn hanya 1 orang).
Di SPT masa Des kalo pada kolom jml karywn tetap diisi 1 dan pd kolom karywn tidak tetap diisi 1 bukannya jmlnya mjd 2 orang, pdhal kenyataannya cuma 1 orang?Mohon pencerahannya rekan..
Tks - Originaly posted by tamiya:
Misalnya PT. A pd bln Jan-Okt hanya mempunyai 1 karyawan tidak tetap, dpt insentif yg telah dipotong PPh 21.
Kmdian bln Nop karyw tsb berubah status mjd karywn tetap (total jml karywn hanya 1 orang).
Di SPT masa Des kalo pada kolom jml karywn tetap diisi 1 dan pd kolom karywn tidak tetap diisi 1 bukannya jmlnya mjd 2 orang, pdhal kenyataannya cuma 1 orang?bukannya memang seperti itu rekan?
SPT PPh 21 Des kan sebagai pengganti SPT Tahunan PPh 21..namun ada baiknya rekan refer dulu mengenai pegawai tetap dan tidak tetap menurut ketentuan perpajakan..