Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan cicilan apartemen yang belum serah terima di SPT tahunan
Pelaporan cicilan apartemen yang belum serah terima di SPT tahunan
dear all,,
jika tahun 2013 lalu saya membeli apt baru dgn kredit 10 th, hingga saat ini masih dalam progress pembangunan dan belum diserah terimakan, sehingga dokumen yang saya miliki baru PPJB saja. (AJB, BPHTB dll belum diberikan karena belum serah terima), apakah harus dilaporkan di spt tahun ini?atau menunggu serah terima dan dilaporkan di spt berikutnya?thx- Originaly posted by simplecity:
menunggu serah terima dan dilaporkan di spt berikutnya?thx
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by simplecity:
menunggu serah terima dan dilaporkan di spt berikutnya?thxjadi saya bisa melaporkannya di spt berikutnya ya pak priadiar4??bagaimana cara penulisan pelaporannya di spt th depan?karena pembelian sy di th 2013, sdgkan spt th depan kan pelaporan utk th 2014 yah..diperbolehkan ya? thx
- Originaly posted by simplecity:
jadi saya bisa melaporkannya di spt berikutnya ya pak priadiar4??bagaimana cara penulisan pelaporannya di spt th depan?karena pembelian sy di th 2013, sdgkan spt th depan kan pelaporan utk th 2014 yah..diperbolehkan ya? thx
duperbolehkan pak, kan petunjuk pengisian bilangnya gini,
BAGIAN A : HARTA PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasarekan kan belum memiliki dan menguasai harta bersangkutan
terima kasih pak atas informasinya..