Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan Bunga Piutang dalam SPT

  • Pelaporan Bunga Piutang dalam SPT

  • Markus

    Member
    20 January 2022 at 5:33 pm

    Selamat sore rekan ortax,

    Saya mengalami kebingungan karena tahun ini adalah kasus pertama saya melaporkan SPT dengan ketambahan satu penghasilan tambahan melalui bunga piutang dari suatu perusahaan.

    Saya mau tanya jika saya menerima bunga pinjaman dari suatu perusahaan yang telah dipotong pajak 15% sesuai PPh Pasal 23:

    * Apakah nilai bunga bersih (setelah pajak) perlu dilampirkan pada Lampiran III-Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final)?

    * Atau cukup dengan mengisi data pada Lampiran II-Bagian A (Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain) tanpa melampirkan nilai bunga bersih yang diterima?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

  • harind

    Member
    21 January 2022 at 9:32 pm

    bunga pinjaman = penghasilan dari luar usaha/lainnya, maka masuk ke penghasilan fiskal perusahaan, dan pemotongan pajak = kredit pajak perusahaan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now