Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pelaporan atas PPh 22, 23, 4 ayat 2 yang dipungut dan dipotong
pelaporan atas PPh 22, 23, 4 ayat 2 yang dipungut dan dipotong
Kita sebagai pihak yang dipotong atau dipungut atas 22, 23, 4 ayat 2 apakah melaporkan secaran bulanan, jika melapor bulanan bagaimana cara melapornya
tidak perlu rekan, lapor saja di SPT Tahunan nanti
Viewing 1 - 3 of 3 replies