Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pelaporan atas pemotongan atas komisi

  • pelaporan atas pemotongan atas komisi

     hendrioye updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • hanazaki

    Member
    3 November 2015 at 9:56 am

    maaf semua boleh minta bantuannya mengenai cara pelaporan atas komisi
    gini kalau kita memotong pph atas komisi sesuai perhitungan ( penghasilan bruto x 50%) x tarif pph ps 17
    nah kalau kita sudah memotongx kita sebagai pemotong laporan pajaknya gmn masuk ke laporan mn?espt pph ps 21 atau gmn?

  • hanazaki

    Member
    3 November 2015 at 9:56 am
  • hendrioye

    Member
    3 November 2015 at 11:30 am

    masuk ke espt

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now