Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan Asuransi
pelaporan Asuransi
Rekan2 mau tanya dong mengenai asuransi
1. tahun 2002 saya ikut asuransi kesehatan pruxxxx unit link dengan angsuran 500rb per bulan saat ini ada dana yg terkumpul itu +/- 75.000.000
nah apakah angka +/- 75 jt (nilai tiap tahun naik turun)2. kemudian ada temen membeli asuransi jiwa senilai 100 jt sekali bayar..cair nya pas udah meninggal
Nah bagaimana pelaporan nya di SPT nya
ada yang bilang harus masuk ke daftar harta tapi juga yang bilang bukan termasuk objek pajak nanti pas dicairkan masuk ke SPT bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak…mana yang benar yamohon bantuan nya
Tq- Originaly posted by nathasia:
Rekan2 mau tanya dong mengenai asuransi
1. tahun 2002 saya ikut asuransi kesehatan pruxxxx unit link dengan angsuran 500rb per bulan saat ini ada dana yg terkumpul itu +/- 75.000.000
nah apakah angka +/- 75 jt (nilai tiap tahun naik turun)2. kemudian ada temen membeli asuransi jiwa senilai 100 jt sekali bayar..cair nya pas udah meninggal
Nah bagaimana pelaporan nya di SPT nya
ada yang bilang harus masuk ke daftar harta tapi juga yang bilang bukan termasuk objek pajak nanti pas dicairkan masuk ke SPT bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak…mana yang benar yaunit link dilapor di spt dgn nilai unit link dan diberi keterangan total unit link, jadi biar berubah nilai tpi total unit link kan naik terus).
asuransi jiwa tidak perlu.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
nit link dilapor di spt dgn nilai unit link dan diberi keterangan total unit link, jadi biar berubah nilai tpi total unit link kan naik terus).
Bisa dicontohkan ilustrasinya?
Kode hartanya masuk apa ya - Originaly posted by indraindra796:
Kode hartanya masuk apa ya
Investasi lainnya kode harta… cari ya.
Asuransi pru..d,,,t..al unilink biasanya berikan laporan tahunan untuk laporan tahunan jumlah unit dan harga perunit.
Untuk cantumkan di SPT contoh saja / ambil saja dari nominal laporan tahunan tsb.
Semua asuransi unilink pasti kirimkan laporan tahunan ke nasabahnya. - Originaly posted by Danilecarlo:
Untuk cantumkan di SPT contoh saja / ambil saja dari nominal laporan tahunan tsb.
Kalau tidak dilaporkan apa dampaknya, toh uang untuk membeli polis dan unit link berasal dari gaji yang sudah dipajaki.