Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan Asset
Kepada Teman-teman semuanya,
Ada yang ingin saya tanyakan jika ada kasus misalnya di tahun 2009 misalnya kita menikah, dan mendapatkan perhiasan dan uang tunai dari kerabat,,apakah uang tunai dan perhiasan dari hasil perkawinan ini perlu kita laporkan juga (dicantumkan dalam pelaporan asset)? jika ia, apakah ini akan dikenakan pajak seperti pendapatan? Terima kasih.
Salam,
Agus.Ya, tapi termasuk Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak masuk ke Pos Sumbangan / Hibah. dan itu tdk akan dikenakan Pajak Penghasilan cuma saran saya atas atas Harta / Asset diberi keterangan Hadiah dari perkawinan
untuk keterangan uang tunai nya bagaimana pak ,,karena kan sebagian adalah hasil dari kerja dan sebagian adalah dari perkawinan, sebagai contoh hasil dari kerja 50 juta dari perkawinan 50juta ,,nah cara penulisannya apakah langsung ditulis 100juta atau dipisah2 dan keterangannya bagaimana? mohon masukkannya
Untuk uang tunai, yang dilaporkan adalah saldo bank per 31 Desember,
tidak perlu diberi keterangan….., kecuali kalo kejadian Bro diperiksa, baru jelasin uang itu dari hadiah perkawinan…..,- Originaly posted by edisuryadi2:
Ya, tapi termasuk Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak masuk ke Pos Sumbangan / Hibah. dan itu tdk akan dikenakan Pajak Penghasilan cuma saran saya atas atas Harta / Asset diberi keterangan Hadiah dari perkawinan
sangat sependapat
Salam
cocok banget. salam.
sekedar tambahan:
Originaly posted by edisuryadi2:Ya, tapi termasuk Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak masuk ke Pos Sumbangan / Hibah. dan itu tdk akan dikenakan Pajak Penghasilan cuma saran saya atas atas Harta / Asset diberi keterangan Hadiah dari perkawinan
kalo di SPT 1770 S ada di 1770 S-I di Bagian B
biasanya yang dilaporin di SPT, aset berupa tanah, bangunan atau simpanan di bank saja
blm ada peraturan khusus apa aja yg hrs dilaporin