• Pelaporan Asset

     natane updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 9 Posts
  • agus_ska

    Member
    3 February 2010 at 10:52 am
  • agus_ska

    Member
    3 February 2010 at 10:52 am

    Kepada Teman-teman semuanya,

    Ada yang ingin saya tanyakan jika ada kasus misalnya di tahun 2009 misalnya kita menikah, dan mendapatkan perhiasan dan uang tunai dari kerabat,,apakah uang tunai dan perhiasan dari hasil perkawinan ini perlu kita laporkan juga (dicantumkan dalam pelaporan asset)? jika ia, apakah ini akan dikenakan pajak seperti pendapatan? Terima kasih.

    Salam,
    Agus.

  • edisuryadi2

    Member
    3 February 2010 at 11:00 am

    Ya, tapi termasuk Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak masuk ke Pos Sumbangan / Hibah. dan itu tdk akan dikenakan Pajak Penghasilan cuma saran saya atas atas Harta / Asset diberi keterangan Hadiah dari perkawinan

  • agus_ska

    Member
    3 February 2010 at 12:04 pm

    untuk keterangan uang tunai nya bagaimana pak ,,karena kan sebagian adalah hasil dari kerja dan sebagian adalah dari perkawinan, sebagai contoh hasil dari kerja 50 juta dari perkawinan 50juta ,,nah cara penulisannya apakah langsung ditulis 100juta atau dipisah2 dan keterangannya bagaimana? mohon masukkannya

  • joeardy

    Member
    3 February 2010 at 12:24 pm

    Untuk uang tunai, yang dilaporkan adalah saldo bank per 31 Desember,
    tidak perlu diberi keterangan….., kecuali kalo kejadian Bro diperiksa, baru jelasin uang itu dari hadiah perkawinan…..,

  • Hanif

    Member
    3 February 2010 at 12:40 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ya, tapi termasuk Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak masuk ke Pos Sumbangan / Hibah. dan itu tdk akan dikenakan Pajak Penghasilan cuma saran saya atas atas Harta / Asset diberi keterangan Hadiah dari perkawinan

    sangat sependapat

    Salam

  • hkysc98

    Member
    3 February 2010 at 10:25 pm

    cocok banget. salam.

  • sonhadi

    Member
    4 February 2010 at 9:09 am

    sekedar tambahan:

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ya, tapi termasuk Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak masuk ke Pos Sumbangan / Hibah. dan itu tdk akan dikenakan Pajak Penghasilan cuma saran saya atas atas Harta / Asset diberi keterangan Hadiah dari perkawinan

    kalo di SPT 1770 S ada di 1770 S-I di Bagian B

  • natane

    Member
    4 February 2010 at 9:34 am

    biasanya yang dilaporin di SPT, aset berupa tanah, bangunan atau simpanan di bank saja
    blm ada peraturan khusus apa aja yg hrs dilaporin

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now