Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pelaporan Aset Dari LN
Pelaporan Aset Dari LN
Saya mau tanya,
Saya WP yang baru daftar di KPP dan memiliki NPWP tahun 2015.
Saya memiliki aset di Luar Negeri (Australia).
Bagaimana cara pelaporan aset saya yang diluar negeri ke SPT Tahunan saya.
Apakah saya harus menambah penghasilan saya? Apakah ada peraturannya?
Mohon bantuannya.Terimakasih.
Laporkan saja di laporan harta rekan…
Originaly posted by andik88:Apakah saya harus menambah penghasilan saya?
Atas penghasilan untuk beli asset ya seharusnya sudah diperhitungkan sebelumnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies