Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PELAMPIRAN BUKTI POTONG PD PEMBTLAN SPT
PELAMPIRAN BUKTI POTONG PD PEMBTLAN SPT
salam rekan,
sy mau tanya kpd rekan ortax, mislkan kita akan melakukan pembtlan spt tahunan yg mengikuti program sunset , apakah pada saat pelaporan pembetlan tersebut perlu dilampirkan bukti potong pph?
tolong masukannya
kalo OP iya…
kalau badan, apakah perlu dilampirkan
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
kalau badan, apakah perlu dilampirkan
tidak perlu
INI ada tdk dasar hukum/peraturannya , rekan priadiar
SEPI
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
INI ada tdk dasar hukum/peraturannya ,
gak ada aturan tertulisnya. namun ini kebijakan masing-masing KPP..
Viewing 1 - 8 of 8 replies