Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaksanaan PMK-44/2020: Insentif PPh Pasal 21 DTP
Pelaksanaan PMK-44/2020: Insentif PPh Pasal 21 DTP
- Originaly posted by littleabbys08:
RETDATASFASPPH2105-Saudara pernah mengajukan Fasilitas PPh 21 DTP (PMK 44 2020).
Apakah ada yang pernah mengalami seperti ini? Apa solusinya?
Itu artinya sudah pernah mengajukan, dan sudah terpenuhi syarat yg diminta.
Kami pernah mengajukan dan disetujui, tapi lupa print screen pemberitahuan status terpenuhi nya dan tidak ada pemberitahuan apapun lewat email atas pemanfaatan insentif tersebut.
Waktu kami coba ulang lagi, keluar pop up seperti rekan posting di atas.
Kalau masih ragu juga, hubungi AR nya saja tentang status pemanfaatan insentif tsb. Terima kasih atas informasinya, sangat membantu.
salam….ajukan permohonan perubahan data profil wp dengan menggunakan form
*update-an terbaru :
saya sempat email ke pengaduan pajak, dan dibalas hari ini, demikian balasannya :
1. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi;
2. Apabila terdapat kendala dalam pengajuan insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 setelah melakukan perubahan data SPT Tahunan, harus dilakukan dengan pengetahuan dan rekomendasi dari KPP yang dibuktikan dengan adanya permohonan/berita acara dari KPP kepada Dit. TIK DJP;
3. Terkait dengan kendala tersebut, Saudara/i disarankan untuk menyampaikan kepada pihak KPP agar pihak KPP dapat menyampaikan dan berkoordinasi kepada Dit. TIK DJP melalui aplikasi Layanan Sistem (Lasis online);
4. Saudara/i dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui email resmi KPP, dengan melampirkan Induk SPT Pembetulan Tahun Pajak 2018, serta capture keterangan error. COba ke link ini https://pajak.go.id/id/unit-kerja untuk melihat daftar alamat email resmi KPP, nomor telepon, dan nomor faksimili.
5. Selanjutnya, KPP dapat memperoleh informasi tindaklanjut penyelesaian permasalahan ini dengan menghubungi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.
6. Informasi lebih lanjut mengenai proses update data (pengajuan, pemrosesan, dan penyelesaian) dapat Saudara/i peroleh dengan menghubungi KPP terdafar.
Demikian kami sampaikan.
————————————————– ———————————————
Mungkin rekan-rekan ortax bisa langsung email ke KPP terdaftar masing-masing untuk kendala yang dialami.
Terima kasihIkuti aja saran AR buat pembetulan, pengalaman saya setelah upload pembetulan gak nyampe satu jam udah update.
Pengalaman saya setelah upload pembetulan dan verfikasi berhasil, otomatis terupdate
Pengalaman saya setelah upload pembetulan dan verfikasi berhasil, otomatis terupdate
All rekan…
jika saya sudah mendapat SK PP 23 insentif PPh Final 0,5% DTP, tapi saya tidak menjadi ambil insentif walaupun omset usaha beberapa bulan ini turun. saya anggap ini sbg sumbangan ke negara
pertanyaan :
apakah saya harus kirim surat pembatalan SK PP 23 ke KPP?Dear Rekan Ortax,
Pengajuan permohonan insentif PPh 21 berdasar PMK 44/2020 paling lambat kapan ya? untuk bisa memanfaatkan insentif di masa pajak April 2020?
terimakasih- Originaly posted by cemumun:
Pengajuan permohonan insentif PPh 21 berdasar PMK 44/2020 paling lambat kapan ya?
20 Mei 2020
Selamat siang Senior Ortax,
Mohon bantuannya, saya telah membayar PPH 21 DTP dan melaporkannya tetapi pada saat saya mau membuat realisasinya ternyata terdapat PPH 21 karyawan yang tidak DTP karena melebihi 200 juta sementara saat itu saya salah lihat ke pendapatan neto setelah dikurangi beban jabatan, apa yang harus saya lakukan ya ?- Originaly posted by Natalia33:
Selamat siang Senior Ortax,
Mohon bantuannya, saya telah membayar PPH 21 DTP dan melaporkannya tetapi pada saat saya mau membuat realisasinya ternyata terdapat PPH 21 karyawan yang tidak DTP karena melebihi 200 juta sementara saat itu saya salah lihat ke pendapatan neto setelah dikurangi beban jabatan, apa yang harus saya lakukan ya ?Bayar kekurangan PPh 21 trus buat pembetulan SPT sama laporan realisasinya aja