Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pelaksanaan pekerjaan sebelum PKP dan penagihan setelah PKP

  • pelaksanaan pekerjaan sebelum PKP dan penagihan setelah PKP

     SIANIPAR updated 12 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • B4GOES

    Member
    4 October 2011 at 11:54 am
  • B4GOES

    Member
    4 October 2011 at 11:54 am

    Dear rekan ORTAX.

    Mohon Bantuannya,
    Saya bekerja pada perusahaan jasa pasang iklan, perusahaan tempat saya bekerja menerima pekerjaan saat belum dikukuhkan sebagai PKP sedangkan saat penagihan setelah dikukuhkan sebagai PKP, saat melakukan penagihan si perusahaan penerima JKP tidak bersedia menambahkan 10% PPN nya, apakah perusahaan tempat saya bekerja harus menanggung PPN nya? apa yang harus kami lakukan agar tidak terkena sanksi administrasi dari DJP?
    Trimakasih…..

  • Aries Tanno

    Member
    4 October 2011 at 1:34 pm

    yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah bahwa tagihan tersebut sudah termasuk PPN.

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    4 October 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by B4GOES:

    apakah perusahaan tempat saya bekerja harus menanggung PPN nya?

    Originaly posted by hanif:

    yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah bahwa tagihan tersebut sudah termasuk PPN.

    Berarti mau tidak mau ya perusahaan rekan yang menanggung dong..
    Karena ketika rekan sudah PKP dan menerbitkan invoice sehingga terutang PPN, maka rekan wajib memungut PPN tersebut, kalo klien tidak mau, tetap saja rekan wajib menerbitkan FP dan melapor kan PK.

    CMIIW

  • SIANIPAR

    Member
    4 October 2011 at 2:47 pm

    setuju rekan ingin tahu pajak

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now