Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pelaksanaan pekerjaan sebelum PKP dan penagihan setelah PKP
pelaksanaan pekerjaan sebelum PKP dan penagihan setelah PKP
Dear rekan ORTAX.
Mohon Bantuannya,
Saya bekerja pada perusahaan jasa pasang iklan, perusahaan tempat saya bekerja menerima pekerjaan saat belum dikukuhkan sebagai PKP sedangkan saat penagihan setelah dikukuhkan sebagai PKP, saat melakukan penagihan si perusahaan penerima JKP tidak bersedia menambahkan 10% PPN nya, apakah perusahaan tempat saya bekerja harus menanggung PPN nya? apa yang harus kami lakukan agar tidak terkena sanksi administrasi dari DJP?
Trimakasih…..yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah bahwa tagihan tersebut sudah termasuk PPN.
Salam
- Originaly posted by B4GOES:
apakah perusahaan tempat saya bekerja harus menanggung PPN nya?
Originaly posted by hanif:yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah bahwa tagihan tersebut sudah termasuk PPN.
Berarti mau tidak mau ya perusahaan rekan yang menanggung dong..
Karena ketika rekan sudah PKP dan menerbitkan invoice sehingga terutang PPN, maka rekan wajib memungut PPN tersebut, kalo klien tidak mau, tetap saja rekan wajib menerbitkan FP dan melapor kan PK.CMIIW
setuju rekan ingin tahu pajak