Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK
Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK
- Originaly posted by erwin83:
terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
salam. - Originaly posted by erwin83:
terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
salam. - Originaly posted by tanugroho471:
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?
Originaly posted by tanugroho471:Tentu saja tidak..
Originaly posted by budianto:ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
Kog beda master? mohon penggelapannya, oppss maksudnya pencerahan
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?
Originaly posted by tanugroho471:Tentu saja tidak..
Originaly posted by budianto:ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
Kog beda master? mohon penggelapannya, oppss maksudnya pencerahan
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Kog beda master?
Si A menjawab, si B menggali informasi lebih jauh sebelum menjawab dan anda yg gak nyambung,..
- Originaly posted by Zullyanto:
Kog beda master?
Si A menjawab, si B menggali informasi lebih jauh sebelum menjawab dan anda yg gak nyambung,..
- Originaly posted by tanugroho471:
anda yg gak nyambung,..
masak master pajak pak zul dibilang gak nyambung sih? gmana ni rekan tanu, saya tidak sependapat dengan anda. master pajak zul kan pendapatannya luar biasa dan tidak berbobot. gmana to..
- Originaly posted by tanugroho471:
anda yg gak nyambung,..
masak master pajak pak zul dibilang gak nyambung sih? gmana ni rekan tanu, saya tidak sependapat dengan anda. master pajak zul kan pendapatannya luar biasa dan tidak berbobot. gmana to..
- Originaly posted by bayem:
4%. liat di PP 51 thn 2008 gan
koq ga nyambung rekan..?
- Originaly posted by bayem:
4%. liat di PP 51 thn 2008 gan
koq ga nyambung rekan..?
- Originaly posted by tomcat:
koq ga nyambung rekan..?
gak nyambung dimana? silakan dibaca dulu, baru dikomentari.
- Originaly posted by tomcat:
koq ga nyambung rekan..?
gak nyambung dimana? silakan dibaca dulu, baru dikomentari.
menurut saya pph23 bisa…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
mohon pencerahannya mbah bayem..
menurut saya pph23 bisa…
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
mohon pencerahannya mbah bayem..
mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
wsslm