Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK

  • Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK

     erwin83 updated 10 years, 9 months ago 19 Members · 285 Posts
  • Budianto

    Member
    10 June 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by erwin83:

    terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
    Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

    ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
    salam.

  • Budianto

    Member
    10 June 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by erwin83:

    terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
    Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

    ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
    salam.

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 4:44 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

    Originaly posted by tanugroho471:

    Tentu saja tidak..

    Originaly posted by budianto:

    ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?

    Kog beda master? mohon penggelapannya, oppss maksudnya pencerahan

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    10 June 2013 at 4:44 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

    Originaly posted by tanugroho471:

    Tentu saja tidak..

    Originaly posted by budianto:

    ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?

    Kog beda master? mohon penggelapannya, oppss maksudnya pencerahan

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    10 June 2013 at 4:47 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kog beda master?

    Si A menjawab, si B menggali informasi lebih jauh sebelum menjawab dan anda yg gak nyambung,..

  • tanugroho471

    Member
    10 June 2013 at 4:47 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Kog beda master?

    Si A menjawab, si B menggali informasi lebih jauh sebelum menjawab dan anda yg gak nyambung,..

  • barca

    Member
    11 June 2013 at 7:55 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    anda yg gak nyambung,..

    masak master pajak pak zul dibilang gak nyambung sih? gmana ni rekan tanu, saya tidak sependapat dengan anda. master pajak zul kan pendapatannya luar biasa dan tidak berbobot. gmana to..

  • barca

    Member
    11 June 2013 at 7:55 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    anda yg gak nyambung,..

    masak master pajak pak zul dibilang gak nyambung sih? gmana ni rekan tanu, saya tidak sependapat dengan anda. master pajak zul kan pendapatannya luar biasa dan tidak berbobot. gmana to..

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:14 am
    Originaly posted by bayem:

    4%. liat di PP 51 thn 2008 gan

    koq ga nyambung rekan..?

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:14 am
    Originaly posted by bayem:

    4%. liat di PP 51 thn 2008 gan

    koq ga nyambung rekan..?

  • bayem

    Member
    11 June 2013 at 8:25 am
    Originaly posted by tomcat:

    koq ga nyambung rekan..?

    gak nyambung dimana? silakan dibaca dulu, baru dikomentari.

  • bayem

    Member
    11 June 2013 at 8:25 am
    Originaly posted by tomcat:

    koq ga nyambung rekan..?

    gak nyambung dimana? silakan dibaca dulu, baru dikomentari.

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:35 am

    menurut saya pph23 bisa…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    mohon pencerahannya mbah bayem..

  • Tomcat

    Member
    11 June 2013 at 8:35 am

    menurut saya pph23 bisa…

    Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi

    mohon pencerahannya mbah bayem..

  • KAJAPSBY

    Member
    11 June 2013 at 8:41 am

    mengenai jasa konstruksi, lebih baik dipelajari pula PP 40/2009
    wsslm

Viewing 16 - 30 of 285 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now