Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pekerjaan urug yang dilakukan oleh orang pribadi
Pekerjaan urug yang dilakukan oleh orang pribadi
Dear rekan pajak,
Mohon bantuannya
Dibulan maret kita terima invoice atas nama org pribadi yang melakukan pekekerjaan urug, npwp nya juga npwp pribadi, oleh krn itu saya potong pph 21…
Ternyata pas pelunasan dibulan april, diinvoice tetap atas nama orang pribadi tetapi dilampirkan berita acara PT dimana itu adalah general contractor.
Pertanyaannya :
1. Apakah salah pada saat DP dilakukan pemotongan pph 21 dengan kondisi dimana pada saat itu hanya terima invoice dan po atas nama orang pribadi dengan npwp pribadi?
2. Apakah boleh invoice pribadi tetapi yg dilampirkan adalah berita acara PT? Apakah invoice perlu direvisi atas nama PT?
3. Pph 21 atas transaksi ini sudah dibayar dan dilaporkan, jd minta tlg saran dan peraturan yang menjadi dasar penetapan pph atas kasus ini?Terimakasih ya rekan2..
- Originaly posted by liligirly:
1. Apakah salah pada saat DP dilakukan pemotongan pph 21 dengan kondisi dimana pada saat itu hanya terima invoice dan po atas nama orang pribadi dengan npwp pribadi?
sebenarnya pekerjaan cut and fill yang dilakukan OP, tetap terutang PPH 4ayat2
Sebenarnya itu pengakuan transaksinya atas OP atau PT?
Dear Rekan Edy,
Klo secara invoice dan PO atas nama pribadi pak, tetapi berita acara nya PT.
Klo misal potong pph 4(2) final, invoicenya apa harus ganti ke nama PT pak?
atau boleh menggunakan nama pribadi?
Terimakasih…- Originaly posted by liligirly:
atau boleh menggunakan nama pribadi?
harus pilih salah satu.. gak boleh beda2.. tapi baik badan maupun OP, tetap terutang 4ayat2 utuk cut n fill
Okay dech, trimakasih ya pak.. Pencerahannya…. 1 lagi ni pak… Untuk spt masa april, klo lupa edit tanggal bukti potong 1 aja…. Tanggal bukti potongnya harusnya 30 april, tapi malah jd 15 mei…
Ini harus pembetulan ga pak? Karena di spt pph nya tidak kedetect kalau bukti potong yg dibuat salah bulan..kalau salah ya harus pembetulan