Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pekerjaan SITAC
Dear all
mohon informasinya kalau kerjaan sitac itu termasuk dalam kategori WHT pasal 4(2) atau apa ya……? dan tarif nya berapa, serta peraturan terkait terimakasihapa itu sitac ?
SITAC = Site Acuisition ??
Tower bersama perusahaan telekomunikasi gitu bukan?
- Originaly posted by ingintahupajak:
SITAC = Site Acuisition ??
Tower bersama perusahaan telekomunikasi gitu bukan?
iya pak betul
perkerjaan SITAC itu diantaranya perijinan warga untuk mendirikan bangunan
Yang menjadi pertanyaan :
Ini membangun tower atau
menyewa tower ?membangun tower pak
Waduh, tower masuk pengertian bangunan ga yah..
Di PP 51 / 2008 :
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal,
dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain.Dimana bangunan merupakan wujud fisik yang menyatu dengan tempat kedudukan.
IMHO, masuk ke PPh 4(2) konstruksi rekan, tarif bisa dilihat di Per 51/2008.
Mohon pendapat rekan lainnya..
ya pak aku masih bingung masuk kategorinya yg mana ya….soalnya ada beberapa custamer ada dari tb, ericson, smart, dan tarifnya pun lain lain ada yg 4 % ada yg pot 2 %, jadi aku pingin tau pastinya sebenarnya masuk yg mana ya….?