Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pekerjaan Jasa dan Retail dalam 1 Perusahaan

  • Pekerjaan Jasa dan Retail dalam 1 Perusahaan

     rowa updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • dhikisud11

    Member
    19 April 2012 at 9:11 pm

    Dear All sesepuh perpajakan,

    Saya mohon pendapat dari sesepuh.
    saat ini perusahaan saya memiliki 2 kegiatan produksi yaitu:

    1. pekerjaan jasa konstruksi dengan alat produksi berupa unit alat berat yang memiliki pajak masukan berupa pembelian alat berat, spare part dan pembelian solar industri.

    2. penjualan retail juga memiliki pajak masukan yang berasal dari pembebanan PPn distributor.

    sedangkan keduanya sampai saat ini sedang berjalan dan menghasilkan pajak keluaran yang berasal dari hasil pekerjaan jasa konstruksi dan penjualan retail, dan hingga saat ini selama 7 bulan berturut-turut masih berstatus lebih bayar, yang menjadi pertanyaan saya;

    1. untuk pelaporan SPT apakah saya diharus membedakan pekerjaan yang dihasilkan dari masing-masing pekerjaan tersebut?

    2. mengingat alat berat yang dibeli banyak sehingga pajak masukan yang saya terima menumpuk, sedangkan untuk mengubah status pelaporan PPn 1111 kurang bayar diperlukan waktu yang diperkirakan lebih dari 1 tahun kerja?

    3. Apakah pada pelaporan tahunan SPT badan harus direstitusi atau boleh dilanjutkan lebih bayarnya untuk tahun berikutnya?

    4. Apakah perusahaan saya akan diperiksa karena status lebih bayar berturut-turut? jika ya, berkas apa saja yang perlu saya siapkan untuk membuktikan produktivitas perusahaan saya dalam kondisi normal dan tidak melanggar ketentuan perpajakan?

    atas perhatian, pendapat dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.

  • dhikisud11

    Member
    19 April 2012 at 9:11 pm
  • begawan5060

    Member
    19 April 2012 at 10:21 pm
    Originaly posted by dhikisud11:

    untuk pelaporan SPT apakah saya diharus membedakan pekerjaan yang dihasilkan dari masing-masing pekerjaan tersebut?

    Tidak perlu..

    Originaly posted by dhikisud11:

    mengingat alat berat yang dibeli banyak sehingga pajak masukan yang saya terima menumpuk, sedangkan untuk mengubah status pelaporan PPn 1111 kurang bayar diperlukan waktu yang diperkirakan lebih dari 1 tahun kerja?

    Kalo kenyataannya memang seperti itu, memang demikian..

    Originaly posted by dhikisud11:

    Apakah pada pelaporan tahunan SPT badan harus direstitusi atau boleh dilanjutkan lebih bayarnya untuk tahun berikutnya?

    Tidak ada mekanisme untuk "melanjutkan" lebih bayarnya ke tahun berikutnya..

    Originaly posted by dhikisud11:

    Apakah perusahaan saya akan diperiksa karena status lebih bayar berturut-turut?

    Bisa ya, bisa tidak..

  • rowa

    Member
    19 April 2012 at 11:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa ya, bisa tidak..

    pasti ya

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now