Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pekerjaan
Semangat Pagi Rekan.
Semisal WP A sebagai komisioner diperiksa oleh KPP A dan telah terbit SKPKB, WP A mengajukan keberatan ke kanwil DJP. Pihak kanwil menyarankan agar keberatan di cabut karena bisa dikenakan sanksi 150%. Permasalahannya KPP A salah menerapkan omset/penjualan/peredaran bruto karena telah dilaporkan oleh PT selaku suplier. bagaimana sebaiknya bagi WP apakah
1. Keberatan di cabut dari kanwil DJP
2. SKPKB diurus pada KPP AMohon bantuannya Rekan. Terimakasih 🙂
- Originaly posted by Eza Kurniawan:
Pihak kanwil menyarankan agar keberatan di cabut karena bisa dikenakan sanksi 150%.
ngancem..
Originaly posted by Eza Kurniawan:1. Keberatan di cabut dari kanwil DJP
2. SKPKB diurus pada KPP Ahajar terus gan.. agan benar itu komisioner dikoreksinya atas PPH pasal berapa?? lalu supplier memotong PPh atas pendapatan komisioner gak. menurut saya sih si komisioner gak bisa di koreksi atas keseluruhan omset.. dy kan hanya perantara