Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pejabat yang tanda tangan di faktur pajak

  • pejabat yang tanda tangan di faktur pajak

     and_s updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 11 Posts
  • and_s

    Member
    3 May 2010 at 4:40 pm

    rekan rekan ortax
    ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan Per DJP Nomor 13/Pj/2010 :
    1. Jan 2009 sudah pernah mengajuan identitas dan contoh tangan tangan pejabat / kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak, Dalam hal ini pejabat yang ditunjuk sudah kita isi yaitu DIREKTUR.
    Pertanyaannya : April 2010 ini apa perlu mengajukan pemberitahuan identitas dan contoh tangan pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak lagi karena ada tambahan lagi yaitu KARYAWAN. (form VIA)
    dan apakah juga perlu mengajukan surat pemberitahuan perubahan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak (form Lampiran VIB)
    2. Kalau pejabat/kuasa yang ditunjuk belum punya NPWP apakah diperbolehkan untuk ttd di faktur pajak .

  • and_s

    Member
    3 May 2010 at 4:40 pm
  • bayem

    Member
    3 May 2010 at 4:48 pm
    Originaly posted by and_s:

    Jan 2009 sudah pernah mengajuan identitas dan contoh tangan tangan pejabat / kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak, Dalam hal ini pejabat yang ditunjuk sudah kita isi yaitu DIREKTUR.
    Pertanyaannya : April 2010 ini apa perlu mengajukan pemberitahuan identitas dan contoh tangan pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak lagi karena ada tambahan lagi yaitu KARYAWAN. (form VIA)

    karena ada tambahan penandatangan FP lagi, maka wajib mengajukan pemberitahuan penunjukkan pejabat/kuasa penandatangan FP untuk karyawan bersangkutan.

    Originaly posted by and_s:

    dan apakah juga perlu mengajukan surat pemberitahuan perubahan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak (form Lampiran VIB)

    direktur nya masih bisa menandatangani FP kan? kalo demikian, tidak perlu mengajukan perubahan penandatangan FP.

    Originaly posted by and_s:

    2. Kalau pejabat/kuasa yang ditunjuk belum punya NPWP apakah diperbolehkan untuk ttd di faktur pajak .

    boleh..
    karena memang tidak ada aturan yang mengatur bahwa penandatangan FP harus punya NPWP.

  • Geraldi

    Member
    4 May 2010 at 6:55 pm

    Mohon izin untuk ikut menambahkan, penunjukkan karyawan sebagai kuasa sesuai syarat pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak, dapat dilihat dari PMK No.22/2008, terima kasih..

  • bayem

    Member
    4 May 2010 at 7:25 pm
    Originaly posted by geraldi:

    Mohon izin untuk ikut menambahkan, penunjukkan karyawan sebagai kuasa sesuai syarat pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak, dapat dilihat dari PMK No.22/2008, terima kasih..

    dalam PMK 22 ini kan mengatur kuasa khusus..
    kalo dalam hal penandatangan faktur pajak mengacu pada SE – 16/PJ/2008

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ/2008

    TENTANG

    PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG
    KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berupa :
    1. Pasal 32 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus.
    2. Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya, mengatur bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dn pemegang saham mayoritas atau pengendali.
    3. Pasal 32 ayat (3) dan penjelasannya, mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
    3. Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).
    4. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Wajib Pajak yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
    Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak adalah karyawan Wajib Pajak.
    5. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    3. memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma lll, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; dan
    4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
    6. Seorang kuasa yang konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    3. memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan
    4. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
    7. Surat kusa khusus paling sedikit memuat :
    1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
    2. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
    3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
    8. Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
    9. Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
    10. Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
    11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 10 Maret 2008
    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP. 130605098

    Tembusan :

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • barca

    Member
    5 May 2010 at 9:03 am
    Originaly posted by bayem:

    dalam PMK 22 ini kan mengatur kuasa khusus..
    kalo dalam hal penandatangan faktur pajak mengacu pada SE – 16/PJ/2008

    mantap rekan bayem..
    sangat sepenmdapat…

  • KoRaY

    Member
    5 May 2010 at 9:09 am
    Originaly posted by and_s:

    2. Kalau pejabat/kuasa yang ditunjuk belum punya NPWP apakah diperbolehkan untuk ttd di faktur pajak .

    Originaly posted by bayem:

    boleh..
    karena memang tidak ada aturan yang mengatur bahwa penandatangan FP harus punya NPWP
    .

    Originaly posted by bayem:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ/2008

    TENTANG

    PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG
    KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

    5. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    ….1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

    ?????
    Boleh atau tidak jika yang ditunjuk belum memiliki NPWP???
    Salam..

  • bayem

    Member
    5 May 2010 at 9:17 am
    Originaly posted by KoRaY:

    ?????
    Boleh atau tidak jika yang ditunjuk belum memiliki NPWP???
    Salam..

    penandatangan faktur pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus. seperti dalam SE tersebut diata point 11 no 2.

    bila penunjukkan kuasa dengan surat kuasa khusus, maka mengacu pada PMK 22 jo SE – 16/PJ/2008

  • Altis

    Member
    5 May 2010 at 9:22 am
    Originaly posted by KoRaY:

    Boleh atau tidak jika yang ditunjuk belum memiliki NPWP???
    Salam..

    Kalau dikuasakan kepada orang lain ya tidak boleh…
    kalau pejabat/karayawan di organisasi tersebut boleh^^

  • and_s

    Member
    5 May 2010 at 8:19 pm

    terima kasih rekan bayem atas uraiannya

  • and_s

    Member
    5 May 2010 at 8:20 pm

    thank rekan koray

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now