Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pejabat publik yg tidak bayar PBB tanah kas, ada solusi?
pejabat publik yg tidak bayar PBB tanah kas, ada solusi?
saya menyewa tanah kas berikut dengan bangunan, ternyata tanah tersebut belum dibayarkan PBB-nya sejak beberapa tahun terakhir. Saat mau urus HO jadi tidak bisa krn PBB blm lunas. Ada saran ?
ya begtu seh dibyr aja..karena yg menyewakan hrs membayar PBB
Viewing 1 - 3 of 3 replies