Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pejabat penandatangan faktur

  • pejabat penandatangan faktur

     slamet suryadi updated 15 years, 7 months ago 11 Members · 22 Posts
  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 7:30 am

    O iya, peraturan tentang kuasa Wajib Pajak udah diatur di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.03/2008 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

  • asma

    Member
    29 August 2008 at 1:45 pm

    Rekan Desawa ,PMK 22 memang mengatur mengenai Kuasa WP. Tetapi dalam Konteks ini title nya beda, yaitu membahas mengenai PEJABAT SEPERTI APA YG DAPAT DITUNJUK UNTUK MENANDANDA TANGANI "FAKTUR PAJAK "dan BERAPA ORANG PEJABAT YG BOLEH DITUNJUK, Begitu ….

    Salam
    asma

  • wuriant

    Member
    29 August 2008 at 2:08 pm

    setuju dengan rekan asma,
    memang yang saya maksud dalam topik ini adalah pejabat penandatangan faktur,
    bukan kuasa.
    berarti siapa saja bisa menandatangani faktur pajak, selama pejabat yang berwenang dilaporkan ke kantor pajak. dan surat yang diajukan harus ditandatangani oleh pengurus. cmiiw

  • suyanto99

    Member
    29 August 2008 at 5:00 pm

    Saya punya pertanyaan yang masih ada kaitan dengan pejabat penanda-tanganan FP nih.
    Bagaimana kalo supplier menolak untuk memberikan Contoh spesimen ttd pejabat yang ditunjuk menandatangani FP? Karena ada supplier tertentu yang keberatan dengan alasan tidak ada aturan khusus yang mengatur hal demikian. Apabila demikian bagaimana kita dapat memastikan bahwa pejabat tsb adalah yang ditunjuk?
    Mohon Pencerahannya.
    Salam ORTax…

  • imamsaputra

    Member
    29 August 2008 at 5:30 pm

    cuma menambahkan komentar pak poerba, pada Surat Edaran Dirjen Pajak No SE – 13/PJ.52/2006 pada poin f.3.2. Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar dapat lebih dari 1 (satu) orang tapi tak disebutkan jabatan minimalnya, mohon koreksinya, salam..

  • asma

    Member
    30 August 2008 at 9:24 am

    Rekan Suyanto99.

    Kep 159/PJ/2006 butir f.3, menyatakan bahwa WP harus memberikan contoh specimen tanda tangan pejabat yg ditunjuk untuk menanda tangani faktur pajak ADALAH KEPADA KPP. JJadi rekan Suyanto99 jangan khawatir seandainya supplier yg mengeluarkan FP tersebut tdk memberikan cth specimen tanda tangan pejabat yg ditunjuk tsb kpd rekan suyanto ataupun kpd perusahaan rekan Suyanto.
    aturan nya cukup jelas kan..
    semoga membantu

  • slamet suryadi

    Member
    30 August 2008 at 4:13 pm

    Tidak adanya tersebut supaya dapat ditafsirkan,orang yang bertanggung jawab terhadap transaksi itu…..jika ada pemeriksaan,maka akan di ketahui siapa dan jabatannya apa?tetapi kalau tidak ada ya….lo2s.

    =++++=

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now