Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pejabat penandatangan faktur

  • pejabat penandatangan faktur

     slamet suryadi updated 16 years, 3 months ago 11 Members · 22 Posts
  • wuriant

    Member
    26 August 2008 at 9:40 am

    rekan2,
    untuk pejabat penandatangan faktur pajak, apakah ada peraturan yang menunjukkan jabatan minimal seorang pejabat yang berhak sebagai penandatangan?
    thank.

  • wuriant

    Member
    26 August 2008 at 9:40 am
  • Onorus

    Member
    26 August 2008 at 11:39 am

    Setahu sy tidak ada…

  • POERBA

    Member
    26 August 2008 at 11:42 am

    Setau saya bisa lebih dari 1 orang.. Tp kl disebutkan minimal… Sepertinya tidak ada tuh…

  • suyanto99

    Member
    26 August 2008 at 11:48 am

    Dalam Per 159 Tahun 2006 juga tidak disebutkan jabatan minimal pejabat yang berhak untuk menanda-tangani FP. Cuma saya rasa sih pejabat tersebut haruslah berkaitan dengan Administrasi Perpajakan.
    Ngak lucu donk masa yang menanda-tangani FP itu dari Bagian HRD atau Bagian Audit.
    Just Joking…..
    Salam ORTax

  • POERBA

    Member
    26 August 2008 at 11:57 am
    Originaly posted by suyanto99:

    haruslah berkaitan dengan Administrasi Perpajakan

    Saya pernah liat yg menandatangani itu marketing managernya loh pak… Hehehehe…

  • Budianto

    Member
    26 August 2008 at 1:11 pm

    kalo sy pernah nemuin….malah komisaris…..he.he.he

  • suyanto99

    Member
    26 August 2008 at 1:20 pm

    Sekedar penambahan nih…
    kami pernah juga nemuin pejabat yang menandatangani dengan jabatan "ahli waris".
    apa ada jabatan begitu yah?
    Memang aneh, tapi nyata. Setelah kami konfirmasi ke KPP, tidak masalah tuh.
    Binggung nih. Haha…

  • asma

    Member
    26 August 2008 at 2:36 pm

    Kep 159/PJ/2006 butir f.3 membahas masalah pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani FP standar. Dalam kep tsb tidak dijelaskan spesipik jabatannya, hanya saja menyatakan bahwa pejbat yang ditunjuk dapat lebih dari 1 orang dan PKP jg harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP nama dan contoh TT pejabat yg berhak menanda tangani FP standar dgn menggunakan formulir yg ditetapkan,

  • wiguna

    Member
    26 August 2008 at 4:24 pm

    setahu saya tidak ada

  • wuriant

    Member
    26 August 2008 at 4:37 pm

    kok gak ada yach? aneh gak?

  • evan212

    Member
    27 August 2008 at 7:48 am

    namanya aja penguasaan tanda tangan, suka2 yg beri kuasa aja yg rugi/untung khan dia sendiri. yang saya bingung gimana kalo dia kuasakan kepada yg bukan pengurus perusahaan ??

  • evan212

    Member
    27 August 2008 at 7:49 am
    Originaly posted by evan212:

    pengurus perusahaan

    sorry maksudnya.. pengurus/pegawai perusahaan

  • asma

    Member
    27 August 2008 at 12:13 pm

    Sebenar nya ga aneh juga sich, karena WP ga munkinkan menunjuk orang yang ga kompeten untuk menjadi kuasa nya dalam penanda tanganan FP tsb.

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 7:25 am

    Yang berhak menandatangani adalah Dewan Direksi, atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa,
    mohon koreksinya..

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now