Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pejabat penandatangan faktur
pejabat penandatangan faktur
rekan2,
untuk pejabat penandatangan faktur pajak, apakah ada peraturan yang menunjukkan jabatan minimal seorang pejabat yang berhak sebagai penandatangan?
thank.Setahu sy tidak ada…
Setau saya bisa lebih dari 1 orang.. Tp kl disebutkan minimal… Sepertinya tidak ada tuh…
Dalam Per 159 Tahun 2006 juga tidak disebutkan jabatan minimal pejabat yang berhak untuk menanda-tangani FP. Cuma saya rasa sih pejabat tersebut haruslah berkaitan dengan Administrasi Perpajakan.
Ngak lucu donk masa yang menanda-tangani FP itu dari Bagian HRD atau Bagian Audit.
Just Joking…..
Salam ORTax- Originaly posted by suyanto99:
haruslah berkaitan dengan Administrasi Perpajakan
Saya pernah liat yg menandatangani itu marketing managernya loh pak… Hehehehe…
kalo sy pernah nemuin….malah komisaris…..he.he.he
Sekedar penambahan nih…
kami pernah juga nemuin pejabat yang menandatangani dengan jabatan "ahli waris".
apa ada jabatan begitu yah?
Memang aneh, tapi nyata. Setelah kami konfirmasi ke KPP, tidak masalah tuh.
Binggung nih. Haha…Kep 159/PJ/2006 butir f.3 membahas masalah pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani FP standar. Dalam kep tsb tidak dijelaskan spesipik jabatannya, hanya saja menyatakan bahwa pejbat yang ditunjuk dapat lebih dari 1 orang dan PKP jg harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP nama dan contoh TT pejabat yg berhak menanda tangani FP standar dgn menggunakan formulir yg ditetapkan,
setahu saya tidak ada
kok gak ada yach? aneh gak?
namanya aja penguasaan tanda tangan, suka2 yg beri kuasa aja yg rugi/untung khan dia sendiri. yang saya bingung gimana kalo dia kuasakan kepada yg bukan pengurus perusahaan ??
- Originaly posted by evan212:
pengurus perusahaan
sorry maksudnya.. pengurus/pegawai perusahaan
Sebenar nya ga aneh juga sich, karena WP ga munkinkan menunjuk orang yang ga kompeten untuk menjadi kuasa nya dalam penanda tanganan FP tsb.
Yang berhak menandatangani adalah Dewan Direksi, atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa,
mohon koreksinya..