Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pegawai yang bekerja hanya sampai Feb
Pegawai yang bekerja hanya sampai Feb
Dear Rekan,
Jika Karyawan akan resign di bulan February, apakah harus langsung di buatkan Bukti potongnya atau tunggu sampai Desember ?
Jika Penghasilan Karyawan tersebut sebulan 4 juta status TK/0 waktu di januari ada angsur PPh sebesar RP. 88.750.
Sementara penghasilan sampai dgn Feb adalah 8.000.0000 apakah ini berarti tidak terhutang PPh ? atau tetap harus di hitung di setahunkan ?thanks
Tetap dibuatkan bukpot pph 21 dibuatkan dibulan Desember. Tetap terutang PPh dengan cara perhitungannya disetahunkan.
Ooh jadi untuk eSPT PPh-21 thn 2014 bukti potong tetap di bulan desember ya?
Okay thanks ya rekan Betty
SPT bulan Jan di buat pembetulan, lebih bayar 88.750 di kompensasikan ke masa berikutnya..
wah jadi gimana nich ? berarti penghasilan yang di akui hanya 8juta (tidak di setahunkan) ya ??
Masalahnya thn 2013 SPT PPh-21 tidak melampirkan 1721-I, jadi klo kelebihan di si A tinggal di switch ke yang lain pada bulan desember. sementara sekarang harus di lampirkan tiap bulan
Klo caranya gini berarti nanti bakal banyak pembetulan donk ???- Originaly posted by cs_pany:
Jika Karyawan akan resign di bulan February, apakah harus langsung di buatkan Bukti potongnya atau tunggu sampai Desember ?
Langsung dibuatkan bukti, tidak boleh menunggu sampai Des..
Originaly posted by cs_pany:Sementara penghasilan sampai dgn Feb adalah 8.000.0000 apakah ini berarti tidak terhutang PPh ?
Benar, dengan demikian akan terjadi lebih potong..