Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan secara bulanan
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan secara bulanan
Rekan ortax mohon pencerahannya :
Misalnya :
Seorang tenaga kerja lepas yang bekerja mulai Maret 2012 dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Jika karyawan tersebut bekerja selama 20 hari dengan upah harian 60.000/hari. Karyawan tersebut tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
Untuk dasar perhitungan Penghasilan neto setahun dihitung dari masa kerja (maret-Des) atau langsung dikalikan 12?tidak ada perhitungan tahunan untuk pegawai lepas
Salam
- Originaly posted by leagsa:
Untuk dasar perhitungan Penghasilan neto setahun dihitung dari masa kerja (maret-Des) atau langsung dikalikan 12?
Dihitung setiap bulan saja, dan dikalikan 12
Tidak ada penghitungan tahunan.. maksud saya disini untuk perhitungan pph 21 apakah langsung saya kalikan gaji neto dengan 12 terus hitung pph 21 dari dibagikan 12 sehingga diperoleh pph 21 bulan berjalan?
apakah ada dasar perhitungannya ga?
- Originaly posted by leagsa:
maksud saya disini untuk perhitungan pph 21 apakah langsung saya kalikan gaji neto dengan 12 terus hitung pph 21 dari dibagikan 12 sehingga diperoleh pph 21 bulan berjalan?
Benar…
- Originaly posted by leagsa:
apakah ada dasar perhitungannya ga?
Lihat Per-31, ada contohnya..