Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pegawai tidak tetap atau Bukan pegawai ?
Pegawai tidak tetap atau Bukan pegawai ?
Rekan ortax mohon bantuannya ya…
Apabila ada direktur sebuah PT yg blm beroperasi, direktur ini belum mendapatkan gaji rutin bulanan.
Awalnya pd SPT dilaporkan sbg pegawai tetap namun mengingat blm mendptkan gaji rutin bulanan maka direktur tsb berubah status mjd peg tdk tetap, pd SPT dilampirkan form 1721-II pd "pegawai tetap yg keluar".
Ketika perusahaan ada transaksi Pendapatan Non Operasional maka direktur tsb mendapatkan insentif dg perhitungan tonase x Rph.misal insentif/ton = Rp1.000,-, volume bln tsb 5000 ton=> Ph 5.000.000,-
status K/1
PPh 21 yg telah dipotong dg perhitungan : {(5.000.000 x 12- 18.480.0000) x 5%}/12 = 173.000
Pada SPT dilaporkan di baris no 8 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.Apakah perhitungan & pelaporan tsb sudah benar?
Apabila ternyata salah & lebih bayar, apa yg harus dilakukan?
Tks rekan ortax…..Status direktur spt tsb diatas apakah termasuk pegawai tidak tetap ataukah penerima penghasilan bukan pegawai ?
Tks rekan- Originaly posted by samara:
Status direktur spt tsb diatas apakah termasuk pegawai tidak tetap ataukah penerima penghasilan bukan pegawai ?
untuk yang ini silahkan di refer ke PER-31/2009 dan PER 57/2009..
- Originaly posted by samara:
Awalnya pd SPT dilaporkan sbg pegawai tetap namun mengingat blm mendptkan gaji rutin bulanan maka direktur tsb berubah status mjd peg tdk tetap, pd SPT dilampirkan form 1721-II pd "pegawai tetap yg keluar".
Direktur kok pegawai tidak tetap, tidak logis….
Betulkan SPT-nya Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Kalo dari definisi PER 31 maka status direktur tsb adl penerima Ph bukan pegawai. Benarkah kesimpulan saya ?
Apabila direktur ini mempunyai Ph lain sbg direktur pd perusahaan lainnya maka PPh 21 apakah dg perhitungan berikut ini :
5% x 50% x 5.000.000 = 125.000 ?- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by samara:
Awalnya pd SPT dilaporkan sbg pegawai tetap namun mengingat blm mendptkan gaji rutin bulanan maka direktur tsb berubah status mjd peg tdk tetap, pd SPT dilampirkan form 1721-II pd "pegawai tetap yg keluar".Direktur kok pegawai tidak tetap, tidak logis….
Betulkan SPT-nyasetuju, janggal jika direktur dianggap pegawai tidak tetap
Tks tanggapan pak Begawan. Dimasukkan sbg pegawai tidak tetap karena terkecoh oleh definisi pegawai tetap "pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur" mengingat selama ini direktur tsb tidak medapatkan Ph rutin dr perusahaan tsb.
Waduhh….jadi makin bingung….Jadi pembetulannya bikin SPT pembetulan dg dilampirkan form 1721-II dimasukkan pd "pegawai tetap yang masuk" lagi, begitukah pak?.
Perhitungan PPh 21 nya :
Ph bruto ……………………..5.000.000
By jabatan 5% (250.000)
Ph netto 4.750.000
Ph bruto disetahunkan 4.750.000 x 12 = 57.000.000
PTKP k/1 ……………………………….. (18.480.000)
PKP ……………………………………… 38.520.000
PPh setahun 5% x 38.520.000 ……. 1.926.000
PPh sebulan 1.926.000 / 12 160.500Benarkah perhitungan tsb?
- Originaly posted by samara:
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
pengertiannya benar rekan, tapi bukankah direktur itu pimpinan perusahaan? apa mungkin pimpinan itu adalah orang/pihak luar seperti PTT atau Bukan Pegawai? padahal fungsi direktur lebih tinggi dari itu..
salam
direktur bisa diakui sebagai peg. tetap jika memenuhi syarat tertentu. seperti bekerja selama 1 bulan penuh(masuk kantor) dan full time, dll(lupa yg lainnya tp ada di aturan perpajakan kok).
- Originaly posted by samara:
Tks tanggapan pak Begawan. Dimasukkan sbg pegawai tidak tetap karena terkecoh oleh definisi pegawai tetap "pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur" mengingat selama ini direktur tsb tidak medapatkan Ph rutin dr perusahaan tsb.
He..he..he…, jangan terkecoh dengan batasan tsb. Karena Direktur PT tertera dalam akte dan semua perijinannya..
Originaly posted by samara:Jadi pembetulannya bikin SPT pembetulan dg dilampirkan form 1721-II dimasukkan pd "pegawai tetap yang masuk" lagi, begitukah pak?.
Betulkan SPT-nya, menjadi tidak ada yang pernah keluar…
- Originaly posted by samara:
Perhitungan PPh 21 nya :
Ph bruto ……………………..5.000.000
By jabatan 5% (250.000)
Ph netto 4.750.000
Ph bruto disetahunkan 4.750.000 x 12 = 57.000.000
PTKP k/1 ……………………………….. (18.480.000)
PKP ……………………………………… 38.520.000
PPh setahun 5% x 38.520.000 ……. 1.926.000
PPh sebulan 1.926.000 / 12 = 160.500Benarkah perhitungan tsb?
Kemudian atas kelebihan bayar krn salah ngitung seb 173.000-160.500 = 12.500 bgmn pak, apakah dikompensasikan nanti pada SPT Des saja atau bgmn, mohon penjelasan pak….