Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pegawai tidak tetap
Dear Rekan,
Jika Perusahaan mempunyai pegawai tidak tetap dan pegawai lepas bagaimana cara menghitung Pajak terhutang nya ?
Apakah cara hitungnya sama dengan pegawai tetap ?Mohon pencerahannya, thx
nggak sama
teknisnya coba lihat di dalam PER 31 Tahun 2012Salam
- Originaly posted by cs_pany:
Jika Perusahaan mempunyai pegawai tidak tetap dan pegawai lepas bagaimana cara menghitung Pajak terhutang nya ?
Pegawai tidak tetap = Tenaga Kerja lepas —> sangat tidak sama dengan pegawai tetap.
thanks Pak Hanif dan Pak Begawan,
bisa tau rumusnya atau contoh perhitungannya bisa didapat dimana ?
- Originaly posted by cs_pany:
contoh perhitungannya bisa didapat dimana ?
disini :
Originaly posted by hanif:PER 31 Tahun 2012
thanks pak Hanif..
Viewing 1 - 7 of 7 replies