Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pegawai Tetap di bawah PTKP.

  • Pegawai Tetap di bawah PTKP.

     Fuzh updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • gerot

    Member
    19 August 2016 at 9:07 am

    Rekan ,

    Sy mau laporan eSPT PPh 21, tapi ada karyawan tetap yg msh di bawah PTKP.
    apakah dilaporkan di eSPT atau tidak ?
    kalau di laporkan di input di bagian mana ?

    Terima kasih..

  • gerot

    Member
    19 August 2016 at 9:07 am
  • natane

    Member
    19 August 2016 at 9:56 am

    di kolom 1721-I kolom B PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT SERTA PNS, ANGGOTA TNI/POLRI, PEJABAT NEGARA
    DAN PENSIUNANNYA YANG PENGHASILANNYA TIDAK MELEBIHI PTKP

  • gerot

    Member
    19 August 2016 at 10:10 am

    Berarti namanya nggak di masukan ke SPT ?
    hanya mencantumkan banyaknya pegawai yg di bawah PTKP dan jumlah total Bruto nya ,ya rekan..?

    Mohon koreksi

    terima kasih..

  • Fuzh

    Member
    19 August 2016 at 10:30 am
    Originaly posted by gerot:

    hanya mencantumkan banyaknya pegawai yg di bawah PTKP dan jumlah total Bruto nya ,ya rekan..?

    Ya..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now