Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pegawai Tetap di bawah PTKP.
Rekan ,
Sy mau laporan eSPT PPh 21, tapi ada karyawan tetap yg msh di bawah PTKP.
apakah dilaporkan di eSPT atau tidak ?
kalau di laporkan di input di bagian mana ?Terima kasih..
di kolom 1721-I kolom B PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT SERTA PNS, ANGGOTA TNI/POLRI, PEJABAT NEGARA
DAN PENSIUNANNYA YANG PENGHASILANNYA TIDAK MELEBIHI PTKPBerarti namanya nggak di masukan ke SPT ?
hanya mencantumkan banyaknya pegawai yg di bawah PTKP dan jumlah total Bruto nya ,ya rekan..?Mohon koreksi
terima kasih..
- Originaly posted by gerot:
hanya mencantumkan banyaknya pegawai yg di bawah PTKP dan jumlah total Bruto nya ,ya rekan..?
Ya..
Viewing 1 - 5 of 5 replies