Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pegawai SKU
Dear ortaxer,
Saya mw tnya, atas karyawan SKU, dipotong PPh 21 ato tdk y??Yang dimaksud karyawan SKU itu apa rekan fee?
Syarat Kerja Umum rekan. Jadi di prshn ini ada karyawan PHL & SKU. Atas penghasilan PHL & SKU dipotong PPh 21 ga y?
- Originaly posted by fee:
Syarat Kerja Umum
bisa lebih rinci lagi rekan fee,
salam
- Originaly posted by usd:
bisa lebih rinci lagi rekan fee,
Benar…. jelaskan bukan sekedar singkatannya tetapi batasan/pengertiannya..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…. jelaskan bukan sekedar singkatannya tetapi batasan/pengertiannya.
sma , saya juga kurang mengerti SKU itu seperti apa ? hehe
SKU adalah Syarat Kerja Umum adalah penggolongan untuk karyawan yang biasanya di perkebunan. SKU biasanya di bagi menjadi 2 yaitu SKU H (Harian) dan SKU B (Bulanan). Dan SKU ini sudah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Untuk PPH21 tentu saja tetap harus dipotong. Salam kenal member baru
- Originaly posted by Likno:
SKU adalah Syarat Kerja Umum adalah penggolongan untuk karyawan yang biasanya di perkebunan. SKU biasanya di bagi menjadi 2 yaitu SKU H (Harian) dan SKU B (Bulanan). Dan SKU ini sudah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Untuk PPH21 tentu saja tetap harus dipotong
Kalo demikian, ya harus dipotong donk..
Baca PER 31/PJ/2009 saja..Originaly posted by Likno:Salam kenal member baru
hi, salam kenal jg
Baru tahu kalau ada karyawan SKU…
Rekan Likno…
salam kenal juga…
Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan. Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan (sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.
Meskipun besarnya biaya jabatan tersebut masih relative kecil pengaruhnya terhadap total PPh terutang, selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.- Originaly posted by gumay:
selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.
kalaupun berbeda yang jelas dari segi perpajakan yang namanya pegawai tetap itu adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota
dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan
perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh
(full time) dalam pekerjaan tersebut.Tapi dengan pengertian seperti itu pun terkadang masih sulit menentukan status pegawai tetap atau tidak tetap atau bukan pegawai untuk kasus2 tertentu, hehehe..