Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pegawai Negeri Sipil ada HASIL LAIN
Pegawai Negeri Sipil ada HASIL LAIN
Mohon pencerahan rekan ortax. PNS (Pegawai negeri sipi) mendapat honor dari APBD dan sudah dipotong PPh FINAL ada usaha sampingan dagang. Apakah honor dari APBD tersebut ditambahkan menjadi penghasilan apa tetap masuk dalam kategori penghasilan yg terkena PPh Final? Sehingga penghasilan kena pajaknya hanya dari usaha sampingan dagang, terima kasih
- Originaly posted by wawanpajak:
Sehingga penghasilan kena pajaknya hanya dari usaha sampingan dagang, terima kasih
ini rekan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by wawanpajak:
Sehingga penghasilan kena pajaknya hanya dari usaha sampingan dagang, terima kasihini rekan
…. sepakat…
- Originaly posted by wawanpajak:
PNS (Pegawai negeri sipi) mendapat honor dari APBD
kok ada honor lagi ya rekan…