Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pegawai keluar di tengah tahun, perlu lapor?
pegawai keluar di tengah tahun, perlu lapor?
Rekan..bila ada pegawai keluar di pertengahan tahun…laporan spt masa nya bagaimana?
saya input data pegawai dan pph 21 dengan cara impor csv.
Apakah ada laporan tersendiri ataukah hanya men-delete nama pegawai tsb dari daftar csv impor saja?Terima kasih
cukup delete saja nama pegawai yang keluar trsbt
Viewing 1 - 3 of 3 replies