Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pegawai keluar di tengah tahun, perlu lapor?

  • pegawai keluar di tengah tahun, perlu lapor?

     ondolo updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • SCORPION

    Member
    17 October 2015 at 8:25 am

    Rekan..bila ada pegawai keluar di pertengahan tahun…laporan spt masa nya bagaimana?
    saya input data pegawai dan pph 21 dengan cara impor csv.
    Apakah ada laporan tersendiri ataukah hanya men-delete nama pegawai tsb dari daftar csv impor saja?

    Terima kasih

  • SCORPION

    Member
    17 October 2015 at 8:25 am
  • ondolo

    Member
    18 October 2015 at 11:08 pm

    cukup delete saja nama pegawai yang keluar trsbt

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now