Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pegawai DJP Usulkan NFT Kena PPh Final
Pegawai DJP Usulkan NFT Kena PPh Final
Pemerintah belum memiliki ketentuan yang jelas terkait skema perpajakan untuk aset non-fungible token (NFT). Salah satu usulan datang dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait ketentuan skema atas investasi yang sedang naik daun ini, yakni mengadopsi skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5%.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Edmalia Rohmani dalam opininya di laman resmi DJP menjelaskan, belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari hasil penjualan NFT hingga saat ini. Adapun himbauan yang adalah mencantumkan aset dan keuntungan dari transaksi NFT dalam SPT tahunan.
Meski demikian, pelaporan penghasilan dari penjualan NFT ke dalam SPT tahunan bersifat self assessment. Ini berarti pelaporan pajak tergantung pada inisiatif wajib pajak untuk melapor dan menghitung.
“Di titik inilah rawan terjadi ketidakpatuhan wajib pajak biasanya karena kurangnya pemahaman yang benar terkait kapan harus mendaftar, bagaimana cara mendaftar, dan bagaimana cara menghitung pajaknya,” dia dikutip Kamis (20/1).
Dengan kemungkinan tersebut, menurut dia, maka penagihan terhadap pajak atas NFT berpotensi tidak tergali dengan optimal. Ini terutama karena masih rendahnya kesadaran terhadap kepatuhan pajak masyarakat. Edmalia pun menyarankan agar pemerintah menyusun aturan yang bisa memudahkan pemungutan pajak dari wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari NFT. Sebagai alternatifnya, pemerintah dapat mengenakan skema perpajakan yang lebih sederhana seperti PPh Final UMKM.
yang jelas perlu pengkajian ulang sih supaya tidak merugikan siapa pun