Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pedoman Pengisian Formulir 1770 dll & Dasar Perhitungan Pajak
Pedoman Pengisian Formulir 1770 dll & Dasar Perhitungan Pajak
Halo, saya belum melaporkan SPT saya sejak tahun 2009, jadi saya ingin melaporkan nya. Tetapi saya tidak tahu pedoman pengisian formulir nya dan ingin mempelajari cara pengisian beserta perhitungan pajaknya sejak tahun 2009 hingga sekarang.
Dimanakah saya bisa memperoleh informasi ini? Dan juga setahu saya sehubungan dengan PTKP ada perubahan nilai dari tahun ke tahun, sehingga pastinya perhitungan SPT tiap tahun nya akan berbeda.
Dimohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian. trims
- Originaly posted by levintz:
mau ikut TA atau memang mau lapor saja?
cari di website http://www.pajak.go.id
salam
Sebenarnya itu saya juga kurang jelas, makanya mau dilaporkan dulu SPT2 yg belum terlapor baru menentukan apakah perlu TA atau tidak
Silahkan datang ke KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi dan bantuan. Rekan bisa menghubungi Account Representative (AR) Pelayanan di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I atau Help Desk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).