Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pedagang Valuta Asing dan Agen BBM apakah wajib ber PKP

  • Pedagang Valuta Asing dan Agen BBM apakah wajib ber PKP

     maruli updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • triastiwi

    Member
    18 March 2011 at 9:43 am

    apakah kewajiban ber-PKP harus sesuai omset diatas 600 juta atau dari jenis usahanya …..
    mohon bantuannya sekalian dasar hukumnya
    terima kasih

  • triastiwi

    Member
    18 March 2011 at 9:43 am
  • maruli

    Member
    18 March 2011 at 5:04 pm

    Pasal 3A ayat (1) UU 42/2009 PPN:

    Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

    Intinya semua pengusaha harus ber-PKP kecuali pengusaha kecil, tapi pengusaha kecil juga dapat memilih menjadi PKP juga [Pasal 3A ayat (1a) dan (2)].

    Pedagang valas kena PPN atas jasa penukaran uang dan agen BBM atas penyerahan BBM..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now