Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pedagang Valuta Asing dan Agen BBM apakah wajib ber PKP
Pedagang Valuta Asing dan Agen BBM apakah wajib ber PKP
apakah kewajiban ber-PKP harus sesuai omset diatas 600 juta atau dari jenis usahanya …..
mohon bantuannya sekalian dasar hukumnya
terima kasihPasal 3A ayat (1) UU 42/2009 PPN:
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Intinya semua pengusaha harus ber-PKP kecuali pengusaha kecil, tapi pengusaha kecil juga dapat memilih menjadi PKP juga [Pasal 3A ayat (1a) dan (2)].
Pedagang valas kena PPN atas jasa penukaran uang dan agen BBM atas penyerahan BBM..