Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pedagang Pengumpul kena PP 46?

  • Pedagang Pengumpul kena PP 46?

     ktfd updated 10 years, 8 months ago 8 Members · 19 Posts
  • aldrian

    Member
    4 April 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa disebutkan defenisi perantara berdasarkan ketentuan perpajakan?

    lha itu Pak, saya nyari ndak ada e, makane saya tanya di forum ini, siapa tau ada yang punya tho.
    Mohon petunjuknya Pak
    mate rnuwun sakderenge

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 2:32 am

    Logika sy :
    perantara hanya mencari calon pembeli.
    pedagang membeli dan menjual barang.
    penghasilan perantara bisa dr pembeli dan atau penjual
    penghasilan pedagang dr selisih harga jual dgn harga beli
    perantara tanpa modal uang dan tidak ada namanya rugi
    pedagang modal uang (beli) barang
    mohon koreksi

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 6:51 pm
    Originaly posted by aldrian:

    lha itu Pak, saya nyari ndak ada e, makane saya tanya di forum ini, siapa tau ada yang punya tho.
    Mohon petunjuknya Pak
    mate rnuwun sakderenge

    jika gak ada jangan dimasukkan

  • ktfd

    Member
    8 April 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa disebutkan defenisi perantara berdasarkan ketentuan perpajakan?

    hahaha… seperti biasa… embuhkah…

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now