Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pedagang Pengumpul kena PP 46?

  • Pedagang Pengumpul kena PP 46?

     ktfd updated 10 years, 8 months ago 8 Members · 19 Posts
  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:01 pm
  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:01 pm

    Mohon maaf, ijin minta pendapat

    1. Pedagang pengumpul untuk industri karet dan sawit apakah dikenakan PP 46 tahun 2013?
    2. kalo tidak kena apakah bisa menggunakan dasar \"Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak\"
    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: perantara;
    3. Kalo kena PP 46 tahun 2013, apakah 1% dari omset atau 1% dari fee yang ia peroleh.
    FYI : pedagang pengumpul membeli karet/sawit dari petani seharga Rp 9000,00 per Kg (misal) trus dijual ke pabrik Rp 12.000,00 per Kg. Keuntungan pedagang pengumpul dari selisih harga saja

    terima kasih sebelumnya

  • bkx

    Member
    31 March 2014 at 10:16 am

    Lebih lanjut Perantara disamakan dengan Makelar/Calo.. apakah pedagang pengumpul termasuk dalam kriteria makelar/calo?

  • KAJAPSBY

    Member
    31 March 2014 at 3:19 pm

    Menurut sy pedagang pengumpul yg omzrt tdk lebih dr 4,8 M, kena pp 46 . Omzet = 12.000,-

  • aldrian

    Member
    31 March 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by bkx:

    apakah pedagang pengumpul termasuk dalam kriteria makelar/calo?

    lha kalo kriteria calo/makelar apa? mohon disertakan dasar hukumnya apabila ingin menjawab

  • aldrian

    Member
    31 March 2014 at 3:59 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Omzet = 12.000,-

    pedagang pengumpulnya pada teriak-teriak rekan, besar sekali bayar pajaknya padahal dia cuma untung Rp 3.000,00 per Kg

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 8:07 am
    Originaly posted by aldrian:

    FYI : pedagang pengumpul membeli karet/sawit dari petani seharga Rp 9000,00 per Kg (misal) trus dijual ke pabrik Rp 12.000,00 per Kg. Keuntungan pedagang pengumpul dari selisih harga saja

    terima kasih sebelumnya

    Kalo seperti ini apa bedanya dengan usaha dagang, yang mendapatkan penghasilan dari selisih harga jual beli??

  • alberth

    Member
    1 April 2014 at 1:47 pm

    Kena PP 46 menurutku dengan syarat tidak melebihi 4,8M

  • begawan5060

    Member
    1 April 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by aldrian:

    Pedagang pengumpul untuk industri karet dan sawit apakah dikenakan PP 46 tahun 2013?

    Apa yang membuat rekan Aldrian berpikiran bahwa pedagang pengumpul bukan "pedagang biasa"?

  • KAJAPSBY

    Member
    1 April 2014 at 2:24 pm

    Namanya saja pedagang pengumpul ya pastinya bukan makelar rekan aldrian, memang itulah peraturan yg dikeluarkan oleh pemerintah RI kita ini, sy sendiri sejak awal tidak sependapat dgn aturan ini, untung belum tentu tetapi pajak wajib dibayar, padahal ini kan pph.. pajak penghasilan yg seharusnya wajib dibayar bila ada untung. Yg katanya mempermudah, tetapi kenyataannya wp2 pd kesulitan dlm pengisian spt tahunan.
    akhirnya….. yahhhh jalani aja…. pajak tetap dibayar untung tetap diperoleh.

  • aldrian

    Member
    3 April 2014 at 8:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apa yang membuat rekan Aldrian berpikiran bahwa pedagang pengumpul bukan "pedagang biasa"?

    yang membuat saya berpikir :
    1. Pedagang pengumpul mempunyai omset (peredaran usaha) yang besar namun keuntungan yang berbanding terbalik dengan omset tersebut. dengan menggunakan perhitungan PPh biasa, PPh terutang lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan PP 46
    2. Berdasarkan pertimbangan no 1, apakah pedagang pengumpul bisa dimasukkan sebagai "perantara", sehingga tidak harus menggunakan PP 46

    Terima kasih atas saran rekan semuanya namun saya sangat berterima kasih apabila rekan dalam menjawab menggunakan dasar hukum.
    misal : pedagang pengumpul tidak dapat dianggap sebagai perantara karena peraturan ini, peraturan itu… blaaa..blaa….blaaa…

  • moneypenny

    Member
    3 April 2014 at 8:46 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Namanya saja pedagang pengumpul ya pastinya bukan makelar rekan aldrian, memang itulah peraturan yg dikeluarkan oleh pemerintah RI kita ini, sy sendiri sejak awal tidak sependapat dgn aturan ini, untung belum tentu tetapi pajak wajib dibayar, padahal ini kan pph.. pajak penghasilan yg seharusnya wajib dibayar bila ada untung. Yg katanya mempermudah, tetapi kenyataannya wp2 pd kesulitan dlm pengisian spt tahunan.
    akhirnya….. yahhhh jalani aja…. pajak tetap dibayar untung tetap diperoleh.

    abis SBY turun gue kira PP46 ini pasti akan dicopot dan kembali ke norma/pembukuan seperti sebelumnya….

    ini kan cuman akal2an partai cari duit buat kampanye partai inkumben…

  • aldrian

    Member
    3 April 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by moneypenny:

    abis SBY turun gue kira PP46 ini pasti akan dicopot dan kembali ke norma/pembukuan seperti sebelumnya….

    ini kan cuman akal2an partai cari duit buat kampanye partai inkumben…

    taruhan yukkkk……

  • begawan5060

    Member
    3 April 2014 at 12:38 pm
    Originaly posted by aldrian:

    misal : pedagang pengumpul tidak dapat dianggap sebagai perantara karena peraturan ini, peraturan itu… blaaa..blaa….blaaa…

    Bisa disebutkan defenisi perantara berdasarkan ketentuan perpajakan?

  • aldrian

    Member
    4 April 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa disebutkan defenisi perantara berdasarkan ketentuan perpajakan?

    lha itu Pak, saya nyari ndak ada e, makane saya tanya di forum ini, siapa tau ada yang punya tho.
    Mohon petunjuknya Pak
    mate rnuwun sakderenge

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now