• pedagang pengecer

     tanugroho471 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • jusak

    Member
    7 March 2011 at 2:58 pm
  • jusak

    Member
    7 March 2011 at 2:58 pm

    apa saja syarat2 yang dibutuhkan untuk suatu badan usaha supaya bisa membuat faktur pajak penjualan eceran? bagaimana cara pelaporannya? apa benar bisa menggunakan faktur pajak gabungan? bagaimana penomorannya? makasih banyak sebelumnya
    salam

  • usd

    Member
    7 March 2011 at 3:15 pm

    Rekan lihat di PER – 58/PJ/2010

    salam

  • jusak

    Member
    7 March 2011 at 5:42 pm

    makasih rekan, apa harus ada npwp pembeli nya?

  • tanugroho471

    Member
    7 March 2011 at 10:07 pm
    Originaly posted by JUSAK:

    makasih rekan, apa harus ada npwp pembeli nya?

    Tidak Perlu Rekan…

    Pasal 3

    (1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :

    1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
    2. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
    3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
    4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
    5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now