Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pedagang pengecer
apa saja syarat2 yang dibutuhkan untuk suatu badan usaha supaya bisa membuat faktur pajak penjualan eceran? bagaimana cara pelaporannya? apa benar bisa menggunakan faktur pajak gabungan? bagaimana penomorannya? makasih banyak sebelumnya
salamRekan lihat di PER – 58/PJ/2010
salam
makasih rekan, apa harus ada npwp pembeli nya?
- Originaly posted by JUSAK:
makasih rekan, apa harus ada npwp pembeli nya?
Tidak Perlu Rekan…
Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
2. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.