Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pecatatan pembelian barang demo
Pecatatan pembelian barang demo
Dear seniors…
Untuk pencatatan pembelian barang demo apakah boleh jika dicatat sebagai biaya?
Thanks before…
- Originaly posted by acc1:
Untuk pencatatan pembelian barang demo apakah boleh jika dicatat sebagai biaya?
menurut saya masukan saja dalam biaya promosi,
asal berkaitan dengan 3M dan didukung bukti apa yg dimaksud dengan 3M?
- Originaly posted by acc1:
apa yg dimaksud dengan 3M?
3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan )
- Originaly posted by ecooce:
menurut saya masukan saja dalam biaya promosi,
kok ke biaya promosi rekan ecooce?
Salam
- Originaly posted by acc1:
barang demo
maksudnya bisa dijelaskan lagi rekan acc1?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya bisa dijelaskan lagi rekan acc1?
Asumsi saya demo tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan salah satu product perusahaan terhadap customer >> jadi dapat dikategorekan pengeluaran biaya untuk tujuan promosi, begitu rekan hanif,
mohon koreksinya rekan hanif jika asumsinya salah..
terimaksih, : ) kalau asumsinya begitu, itu pas sekali rekan ecooce
Tapi, sebaiknya diakui dulu sebagai aset, baru setelah dibagi atau diberikan cuma-cuma dicatat sebagai biaya promosi.barangkali rekan acc1 bisa menjelaskan lagi maksudnya
Salam
- Originaly posted by hanif:
barangkali rekan acc1 bisa menjelaskan lagi maksudnya
Sependapat…supaya tidak menimbulkan dua persepsi yang kemungkinan keduanya bebeda dari segi perpajakan
Salam @hanif & ecooce : memang barang tersebut di beli untuk memperkenalkan produk tersebut dan cara pemakaiannya. Maksudnya dicatat sebagai aset dulu, baru kemudian diberikan cuma-cuma sebgai biaya promosi
Brg demo 5 jt
Bank 5 jtkemudian
Biaya promosi 5 jt
Brg demo 5jt.Seperti itu,maksudnya,ya
mantap rekan acc1
Salam
tapi jangan lupa PPN keluarannya, bila anda adalah PKP dan barang tersebut adalah BKP. sebab, termasuk kategori pemberian cuma2.
Salam
@hanif: untuk pembayaran ppn,bea masuk n pph 22 impor-nya. karena pembayarannya terpisah jadi untuk beli barangnya kita transfer sendiri ke penjualnya sedangkan untuk pembayaran ppn,bea masuk n pph 22 impor dibayarkan terpisah lewat DHL.
Jika saya catatkan seperti dibawah ini, bagaimana?:
PPN x
Bea masuk x
pph 22 impor x
cash xPencatatan pembayaran pajak dan bea masuknya sudah oke.
Namun, sebaiknya, pengakuan pembelian barang dan pengakuan pajak2 dan bea masuk digabung dulu.
baru nanti pembayarannya disesuaikan dengan realisasinya.
sebab, kalau pencatatannya dipisah seperti ini, menelusuri ulang transaksinya susahSalam