• PBK SSP

     Fredy0819 updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Radhi

    Member
    29 August 2012 at 12:42 pm

    Dear Rekan,
    Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?

    Terima kasih,

  • Radhi

    Member
    29 August 2012 at 12:42 pm
  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 12:45 pm
    Originaly posted by Radhi:

    Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?

    alasannya??

  • Yovi

    Member
    29 August 2012 at 1:33 pm
    Originaly posted by Radhi:

    Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?

    setau saya tidak bisa rekan..
    karena uangnya sudah masuk ke kas negara..

  • eddie

    Member
    29 August 2012 at 2:20 pm

    setau saya tidak bisa pembatalan, tetapi pada pelaporan dengan SPT bisa dikoreksi

  • Radhi

    Member
    29 August 2012 at 5:43 pm

    Kalau dibikin PBK bisa gak karena adanya kelebihan pembayaran….

  • Fredy0819

    Member
    30 August 2012 at 8:33 am
    Originaly posted by Radhi:

    Kalau dibikin PBK bisa gak karena adanya kelebihan pembayaran….

    Rekan, ini SSP atas apa ?

  • Fredy0819

    Member
    30 August 2012 at 8:35 am
    Originaly posted by Radhi:

    Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?

    Rekan, yang sudah terlanjur dibayar sebaiknya dilaporkan dahulu.. kemudian baru dilakukan PBK ke bulan berikutnya, misalnya : PPh 23 Masa Juli 12 ke masa Agustus 12.
    Mohon koreksi.. trims..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now