Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBK SSP
Dear Rekan,
Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?Terima kasih,
- Originaly posted by Radhi:
Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?
alasannya??
- Originaly posted by Radhi:
Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?
setau saya tidak bisa rekan..
karena uangnya sudah masuk ke kas negara.. setau saya tidak bisa pembatalan, tetapi pada pelaporan dengan SPT bisa dikoreksi
Kalau dibikin PBK bisa gak karena adanya kelebihan pembayaran….
- Originaly posted by Radhi:
Kalau dibikin PBK bisa gak karena adanya kelebihan pembayaran….
Rekan, ini SSP atas apa ?
- Originaly posted by Radhi:
Mau tanya kalau SSP yang sudah dibayar dilakukan pembatalan bisa gak ya?
Rekan, yang sudah terlanjur dibayar sebaiknya dilaporkan dahulu.. kemudian baru dilakukan PBK ke bulan berikutnya, misalnya : PPh 23 Masa Juli 12 ke masa Agustus 12.
Mohon koreksi.. trims..