Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBK PPh Pasal 23
Dear All,
Ada punya contoh PBK PPh Pasal 23, salah ketik Kode MAP.
Jika saya bayarkan ulang PPh 23 nya, baru sya PBK kan ke masa berikutnya bisa ga? untuk menghindari keterlambatan lapor. Bisa bantu untuk contoh suratnya??
Thank You- Originaly posted by yahyalukman:
Jika saya bayarkan ulang PPh 23 nya, baru sya PBK kan ke masa berikutnya bisa ga? untuk menghindari keterlambatan lapor.
Bisa rekan.
Originaly posted by yahyalukman:Bisa bantu untuk contoh suratnya??
Disini rekan, halaman 7
https://ortax.org/files/downaturan/14PMK03_242.pdfSalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies