Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PBK PPh 25 Ke Pph pasal 4 ayat 2
PBK PPh 25 Ke Pph pasal 4 ayat 2
Pagi rekan,,
Mau tanya jika saya untuk semester 2 periode tahun 2013,saya tiap bulannya sudah terlanjur menyetor Pph 25 .dan ternyata diketahui untuk periode semester tersebut harus menggunakan PP 46 yaitu 1 % dari Omzet..
langkah pertama adalah PBK,,1 SSP bulananan 1 PBK,,1.jika setelah di PBK-kan tiap bulannya ternyata omzet lebih kecil dari cicilan PPh 25,apakah sisa dari Pbk dari PPh 25 ke PPh pasal 4 ayat 2 diikhlaskan atau bisa dikompensasi.
Terima kasih untuk waktunya menjawab pertanyaan yang kurang berbobot ini..
- Originaly posted by putrichatur:
1.jika setelah di PBK-kan tiap bulannya ternyata omzet lebih kecil dari cicilan PPh 25,apakah sisa dari Pbk dari PPh 25 ke PPh pasal 4 ayat 2 diikhlaskan atau bisa dikompensasi.
bisa dipundahbukukan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by putrichatur:
1.jika setelah di PBK-kan tiap bulannya ternyata omzet lebih kecil dari cicilan PPh 25,apakah sisa dari Pbk dari PPh 25 ke PPh pasal 4 ayat 2 diikhlaskan atau bisa dikompensasi.bisa dipundahbukukan
Sepakat. Ajukan PBK saja.
Salam manis,
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by putrichatur:
1.jika setelah di PBK-kan tiap bulannya ternyata omzet lebih kecil dari cicilan PPh 25,apakah sisa dari Pbk dari PPh 25 ke PPh pasal 4 ayat 2 diikhlaskan atau bisa dikompensasi.bisa dipundahbukukan
Di pbk lagi?
bukankah bisa diminta kembali berdasarkan ketentuan tentang pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?
Salam
terima kasih jawabannya kakak
- Originaly posted by hanif:
Di pbk lagi?
bukankah bisa diminta kembali berdasarkan ketentuan tentang pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?
Salam
kenapa di PBK lagi pak? kan belum dipbk dari PPh 25 ke PPh Final, dalam hal ini sisa PPh 25 yang berlebih
tadi saya sudah menyakan ke kring pajak,,jika setelah di pbk masih ada sisa,,
bisa dikompensasi ke pembayaran pajak final periode berikutnya yang belum dibayarkan.kalau sisanya diikhlaskan saja boleh tidak ya…ada beberapa sisa dari pph 25 yang sudah di pbk tidak terlalu besar- Originaly posted by putrichatur:
kalau sisanya diikhlaskan saja boleh tidak ya…ada beberapa sisa dari pph 25 yang sudah di pbk tidak terlalu besar
sebaiknya dihabisin pak
- Originaly posted by priadiar4:
kenapa di PBK lagi pak? kan belum dipbk dari PPh 25 ke PPh Final, dalam hal ini sisa PPh 25 yang berlebih
maksud saya, setelah PPh 25 tersebut di pbk ke PPh Pasal 4 ayat 2, ternyata masih ada sisa.
Misal :
PPh 25 bulan juli 2013 sebesar 1.000.000.
PPh Pasal 4 ayat 2 bulan Juli 2013 sebesar 300.000.
Setelah PPh Pasal 25 di Pbk ke PPh Pasal 4 ayat 2 masih ada sisa 700.000.
yang 700.000 ini apa di pbk lagi atau bisa minta pengembalian?Untuk masa agustus s/d desember 2013 juga sama keadaannya.
Salam
kalau tidak dihabiskan kenapa ya pak.. apakah ada sanksi
- Originaly posted by putrichatur:
kalau tidak dihabiskan kenapa ya pak.. apakah ada sanksi
kalau dibiarin sih nggak apa2. Tapi rugi lho…
Salam
ok ,,, thanks untuk waktunya
- Originaly posted by putrichatur:
kalau tidak dihabiskan kenapa ya pak.. apakah ada sanksi
tidak ada sanksi